DPO Pencuri Ternak Di Dor Saat Ingin Melarikan Diri


Muba-liputansumsel,Kurang lebih tiga minggu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resort Musi Banyuasin atas kasus pencurian hewan ternak. Akhirnya Epangnista (42) warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diciduk polisi.

           
Dari informasi masyarakat akan keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim (di kediaman isteri ketiga pelaku). Selanjutnya pelaku berhasil diringkus Tim Buser Polsek BHL bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Resort Muara Enim, Kamis (17-01-2019) sekitar pukul 01:00 wib.

       
"Benar DPO kita atas kasus pencurian hewan ternak yakni Epangnista. Berhasil diringkus dini hari tadi saat berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan kepada awak media, Kamis (17-01-2019).

     
Masih di jelaskan Kapolsek BHL AKP Sofyan. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dirinya mencoba melawan dan melarikan diri keatas pelapon rumah. Serta meloncat lewat jendela. Sehingga dilakukan tindakan tegas (di dor) di bagian kaki pelaku.

           
Tutur Kapolsek BHL. Pada saat melakukan pencurian tersebut. Pelaku berperan mengambil sapi dalam kandang. Lalu dijual pelaku ke wilayah pasar betung (philip 2 Taja Raya).

           
Sementara pengakuan pelaku. Dirinya mendapat bagian dari hasil penjualan itu senilai Rp 1.500.000, -. Tidak hanya itu saja dirinya juga telah melakukan pencurian alat-alat komputer di dalam kantor conoco philip dayung pada jum'at (21-12-2018).

           
Jelas Kapolsek BHL. Guna proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek BHL.

         
"Untuk pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHPIdana, "ucap Kapolsek.(rill/agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.