Heri Perkosa Anak Yatim Piatu

Muara Enim,liputansumsel.com---Sungguh biadab dan keterlaluan apa yang dilakukan Heri (29), warga Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, Heri nekat memperkosa seorang gadis berinisial DT (16) yang merupakan anak yatim piatu yang memiliki keterbelakangan mental.

Akibat perbuatannya itu, korban DT mengalami trauma psikologis. Sementara pelaku Heri kini diamankan di Polsek Lembak. Dan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Informasi yang dihimpun kronologis
berawal pada Selasa (1/1/2019) sekira jam 13.00 WIB saat korban sedang berada di pondok depan rumahnya yaitu Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak. Kemudian korban diajak Heri menuju semak-semak halaman rumah kosong di Dusun III Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Lalu dengan bujuk rayu akan diberi uang Rp 50 ribu pelaku kembali membujuk rayu untuk membuka baju dan memeluk dan mencium, meremas payudara korban, dan kemudian memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban. Setelah melakukan persetubuhan pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.

Tetapi sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayuk ipar korban yaitu Hayla dan kakak kandung korban Wandar Adios, selanjutnya kakanya melaporkan kejadianke Pemerintah Desa Alai. Selanjutnya Kades melaporkannya ke Kapolsek Lembak AKP Alfian SE. Dan tak lama Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi Heri mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan DT. "Dua kali saya setubuhi korban pak. Saya imingi uang Rp 50 ribu," terangnya, Senin (7/1) siang.

Kapolres Muara Enim Abner Juwono SIK SH MH melalui Kapolsek Lembak AKP Alfian HN SE mengatakan, korban adalah anak yatim piatu dan memiliki keterbelakangan mental. "Pelaku dipancing keluar lalu sehari itu korban diajak disemak-semak, kemudian kita tangkap.
Pelaku terancam undang-undang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara. Pengakuan pelaku sudah 2 kali memperkosa korban," pungkasnya. AYJ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.