POLSEK BATMAN BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU DI DUGA PENGEDAR NARKOBA



MUBA-liputansumsel,Dari informasi masyarakat akan adanya aktivitas narkoba di wilayah Kecamatan Babat Toman. Dimana Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan Abu Yani (35) pengedar narkoba jenis shabu-shabu (SS), Selasa (08-01-2019).

       
Pelaku tersebut merupakan warga Pal 5 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman ini. Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman dikediamannya sekitar pukul 22:30 wib. Dalam penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut. Pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi shabu, 75 lembar kantong klip bening, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah hp dan uang hasil penjualan shabu senilai Rp 1.694.000,-.

         
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada liputansumsel.com, Rabu (09-01-2019) membenarkan penangkapan itu.


       
"Saat ini Abu Yani yang merupakan pengedar narkoba. Beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Guna proses lebih lanjut, "imbuhnya.

     
Tutur Kapolsek. Dari pengakuan pelaku sendiri. Bahwa dirinya baru satu bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba. Dimana barang haram itu dibeli pelaku dari inisial O (DPO). Dalam bertransaksi, pelaku membeli sebanyak satu jie seharga Rp 1 juta. Untuk mendapat untung besar. Barang haram ini ia jual kembali menjadi paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu.

       
"Benar dari pengakuan pelaku ia baru satu bulan mengeluti bisnis haram ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tdntang narkotika, "tutur kapolsek. (Ril/agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.