Simpan 15 Paket Kecil,Dedi Di Gelandang Ke Polres Pagaralam


Pagaralam,Liputansummel.com - Pada Sabtu pukul 15.15 Wib kemarin (26/01),Satuan Reskrim Narkoba Polres Pagaralam meringkus Dedi Akri Niko (40) warga Perumnas Nendagung yang kedapatan menyimpan 15 paket Sabu dengan Berat Bruto 4,17 Gram .

Menurut Humas Polres Pagaralam Bripka Paino.Polres Pagaralam mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku adalah berkat informasi yang di dapat soal adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Nendagung.

Satres Narkoba yang di pimpin oleh Ipda Ramsi yang melakukan penyelidikan,mencurigai sebuah rumah di Rt 01 Rw 05 Perumnas Nendagung yang menurut informasi sering di jadikan tempat transaksi narkoba tersebut.

Setelah di lakukan pengintaian dan penggerebekan petugas Anggota Reskrim Narkoba mendapati 15 paket Sabu seberat 4,17 gram yang oleh pelaku, sebagian di sembunyikan dalam bungkus rokok dan sebagian lagi di sembunyikan dalam termos beras.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum ini,pelaku kemudian di gelandang petugas ke Mako Polres Pagaralam untuk penyelidikan dan pemeriksaan bahkan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kami ringkus bersama barang bukti 15 paket sabu dengan Berat Bruto 4,17 Garam dan saat ini masih terus kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,”jelas Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH di dampingi KBO Narkoba Ipda Ramsi (27/01).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.