Baru Sebulan Bebas, lakukan CuRas Sudin Kembali di Tangkap



LiputanSumSel.com-Samsudin alias Sudin (17) yang tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang baru satu bulan keluar dari tahanandan telah bebas dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kembali diamankan petugas Polsek Lempuing, Senin (4/2).

Pelaku yang telah menjadi target operasi (TO) petugas Polsek Lempuing ini harus kembali ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/B-04/I/2019/sek.Lempuing tgl 25-01-2019 dan LP/B-05/I /2019/ sek.Lempuing tgl 28-01-2019.

Menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH, S.ik, MH melalui Paur SubBag Humas IPDA Suhendri mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolaeh tentang keberadaan pelaku pencurian dan kekerasan yang sudah menjadi TO petugas. Kemudian anggota Opsnal Polsek Lempuing pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra.K, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat itu anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian langsung bergerak lakukakn penangkapan dan menyelidikinya, dengan tidak melawan pelaku pun pasrah ditangkap,” ungkap Suhendri.

Lanjut Suhendri, pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam kasus kepemilikan secara ilegal senjata tajam (Sajam) di Polsek Mesuji. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri, dan setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan dua laporan yang diterima oleh Polsek Lempuing.

“Pelaku adalah resedivis yang baru satu bulan bebas. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna putih sudah di amankan ke Mapolsek Lempuing,” tandasnya.(Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.