Melanggar Undang - Undang Dan Perwako, APK Di Tertibkan


Pagaralam,Liputansumsel.com - Bawaslu Kota Pagaralam Sumatera Selatan dibantu satpol PP dan aparat Kepolisian, Senin (18/2/2019) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) dan calon presiden (Capres) yang melanggar aturan. Dalam penertiban ini puluhan APK Calon legislatif yang terdiri dari DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan APK calon presiden yang terpasang bukan pada tempat yang telah ditentukan langsung dicopot.

Selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan umum, mengenai lokasi larangan pemasangan APK, seperti dijalan protokol, di pohon, taman, pagar, instansi pemerintah dan fasilitas publik, pencopotan APK tersebut juga didasari peraturan Walikota Pagaralam, nomor 5 tahun 2017, tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta Pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya serta lokasi, kampanye akbar dalam Kota Pagaralam.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Kota Pagaralam Emi Deshartika S Pd, " Pencopotan APK ini kita lakukan karena jelas-jelas melanggar aturan, mestinya dipasangnya jangan ditempat ibadah, tiang listrik, pohon, bahu jalan, fasilitas umum dan jalan protokol. Kan sudah ada tempat yang ditentukan," jelas Emi.

Namun demikian, ditambahkan Emi Sebelum dilkukan pencopotan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan, ada sebagian yang sudah melepas sendiri, " Nah yang tidak mengindahkan terpaksa kita copot paksa," tandas Emi. (Rico/Jf)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.