Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sudah Berlakukan UMK 2019

MUARA ENIM- liputansumsel.com--Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai 1 Januari 2019 akan memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.910.587.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara enim, Siti Herawati, pada Rabu, (18/02/2019).

"UMK kita akan berlaku UMK yang baru yakni Rp 2.910.587 dan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019, " Katanya.

Dijelaskan Hera, UMK yang akan berlaku di 2019 tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 8 persen dari Tahun 2018.

"Dari sebelumnya yang hanya Rp 2.694.240, dan penetapan UMK yang baru ini sudah kita usulkan ke Gubernur telah di setujui dan di tetapkan, tinggal diberlakukan saja, " Terangnya.

Dijelaskan wanita yang merupakan mantan kepala BKD Kabupaten Muara enim ini, bahwa kenaikan UMK tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.

"Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, angkanya masih di bawah angka tersebut, dan jumlah tersebut sudah ideal terutama bagi pekerja yang masih single, " Jelasnya.

Tak hanya itu saja, kenaikan tersebut juga karena pengaruh tingkat inflasi dan produk domestik bruto.

"Dan harapan kita nantinya dengan diberlakukannya UMK yang baru ini, ini dapat dipatuhi dan diberlakukan oleh semua perusahaan atau pelaku usaha yang bertempat di Kabupaten Muara enim kepada semua pekerjanya, sehingga semua para pekerja dapat meningkat kesejahteraannya, "pungkasnya.(natan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.