KADES SRI DAMAI DI LAPORKAN BPD KE PANWASCAM



MUBA-liputansumsel,Sekretariat Panwascam kecamatan keluang Kabupaten musi banyuasin(Muba), menerima laporan dari salah seorang Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa SRIDAMAI kec.Keluang Terkait Dugaan pelanggaran kampanye hitam Yang Di lakukan Oleh Kades Sridamai melalui pesan singkat WhatsApp(WA)Yang Dibagikan Di Groub WhatsApp(WA) perangkat desa Sridamai Pada senin (4/3/19).

Menurut keterangan Dari DEDI HERMANSYAH (26) Warga Desa Sridamai Yang juga sebagai BPD sekaligus sebagai Pelapor utama menjelaskan. ".Peristiwa tersebut terjadi Pada selasa 20 February 2019 Sekitar Pukul 20.04 Wib Di Desa Sridamai.
Saat itu DEDI (BPD) Mendapat pesan Singkat Whatshap Di groub perangkat desa dari Kades Sridamai DARLIN BASRI berupa instruksi Serta intimidasi kepada perangkat desa dan masyarakat setempat agar kiranya mendukung dan memenangkan kandidat Caleg dari salah satu Parpol.

".Tidak hanya saya Yang Mendapat pesan WA dari Kades,".tetapi Semua perangkat desa yang tergabung dalam grup WA perangkat desa sridamai pasti tahu dan baca pesan WA yang dikirim oleh Bapak Kades. ",ujar Dedi BPD.

".tetapi perangkat desa yang mendapat pesan dari Whapsat yang di kirim oleh kepala desa cuma diam saja.

",mungkin mereka nggak berani atau segan sama Kepala desa, sehingga mereka memilih untuk diam. "pungkasnya.

",tetapi saya ini BPD, jadi tidak mungkin tinggal diam dengan hal ini. ",imbuhnya. sembari menunjukkan bukti WA dari Kades yang berbunyi:,

",Mohon perhatian, Seluruh Perangkat Desa Dan Masyarakat agar Memilih Caleg (L) untuk DPR RI, dan Caleg (F) untuk Provinsi, intruksi dari (orang yang sangat berpengaruh di Muba). "Bakal kena dampaknya desa kita kalau Kedua Caleg ini Kalah..!!" begitu bunyi pesan WA dari kades.

Padahal dalam UU nomor.7.Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan larangan yang tidak diperbolehkan bagi ASN dan kepala desa yang tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres. dan sanksi nya juga jelas. bagi ASN yang melanggar bisa dipidana 1 tahun dan denda 15 juta, Sedangkan untuk kepala desa bisa dipidana 1 tahun dan denda 12 juta.
Tetapi kenyataannya masih saja ada oknum-oknum yang berani mengangkangi undang-undang tersebut. Ntah karena ketidaktahuan mereka atau memang ada unsur kesengajaan melakukan manuver-manuver kampanye hitam seperti ini.

Anggota komisioner devisi penindakan dan pelanggaran Kec.keluang JHON SUTARKO membenarkan adanya laporan tersebut.

",ya benar, kami telah menerima laporan dari DEDI HERMANSYAH (BPD) sridamai pada hari Senin (4/3/19) sekitar 15.08 WIB di kantor sekretariat panwascam keluang. "Pungkas jhon Sutarko.

Masih kata Jhon sutarko yang didampingi Ketua Panwascam keluang PARDU IMANSYAH.Spd. menambahkan.
",,DEDI datang bersama tiga (3) orang Saksi yaitu:
1.MUTAKIM (BPD sridamai)
2.FAHMI (warga desa sridamai)
3.IMRAN MAJID (warga Sridamai)
Untuk untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh Kepala Desa Sridamai. ",imbuh Tarko.

" Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti dan juga berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten. ",jelas Jhon sutarko.

Menurut informasi yang awak media dapat dari pihak panwascam, Sampai berita ini diterbitkan. untuk ketiga saksi sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Rabu (6/3/19) pukul 09.00 WIB. dan hari Jumat tanggal 8 Maret 2019, Agendanya pemanggilan terhadap pihak terlapor. dalam hal ini Kades sridamai untuk dimintai keterangan.

Sementara itu camat Keluang DEBBY HERYANTO.S.STP.MSI saat dikonfirmasi melalui Via  WhatsApp. beliau menjelaskan, "Saya serahkankan Permasalahan ini kepada yang berkompeten (Panwas/Bawaslu)."tutur Camat Keluang Muba.(agg/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.