Polisi Amankan Empat Pria Pemilik Sabu



Indralaya.liputansumsel.com--Memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu shabu kemarin Senin(11/3) sekitar jam 12.30 wib empat orang pria diringkus aparat Res Narkoba Polres Ogan Ilir di pinggir jalan Desa Tanjung Pinang Kec. Tanjungbatu.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa, S.Ik mengatakan, Senin (11/3) sekitar jam 12.30 wib tim sat narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggelandan empat tersangka di jalan desa tanjung pinang kecamatan tanjungbatu yang memiliki narkoba jenis shabu shabu.

Menurut nya , empat orang tersangka tersebut yakni Helwandi Bin Iskandar (31) Wiraswasta dengan alamat Desa Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Lukman Bin Masli (39) Petani dengan alamat Desa Talang Kemala Kec.Lubai Ulu Kab.Muara Enim, Dodi Sanjaya Bin Syahril(25) Wiraswasta alamat Desa Talang Kemala Kec.Lubai Ulu Kab.Muara Enim dan Bambang Irawan Bin Hamdani (28)Sopir alamat Desa. Karang Agung Kec.Lubai Ulu Kab. Muara Enim. Keempat pelaku tersebut satu orang dari lahat tiga orang dari muara enim kitapastikan mereka ini pemain antar kabupaten disumsel.

Adapun kronologis kejadian keempat orang tersangka pada saat ditangkap sedang membawa narkotika jenis shabu shabu yang sedang berada dipinggir jalan desa tanjung pinang kec.tanjung batu kab ogan ilir,barang bukti shabu shabu tersebut sebelumnya berada ditangan dodi sanjaya bin syahril berkisar 22.65 gram shabu yang dibungkus plastik bening.

BB dan keempat pelaku sudah kita amankan dimapolres ogan ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan keempat tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu RI no. 35 th 2009 ttg narkotika.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.