Lapas Kelas II B Muara Enim Memberikan Remisi di Bulan Ramadhan



Muara Enim,Liputansumsel.com--Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ini, Sebanyak 513 orang warga Binaan Lapas kelas ll B Muara Enim Mendapatkan Remisi.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Lapas kelas II B Muara Enim Hidayat,Amd,IP, SH, MM. Melalui Humasnya Pak Dailami & Pak Adi kepada awak media ,pada hari Kamis 6 Juni 2019 "Pemberian remisi Idul Fitri diumumkan langsung oleh Kepala Lapas kemarin Rabu (5/6/2019)  di Lapas II B Muara Enim Propinsi Sumsel.

Pada kesempatan tersebut, selaku Kalapas Hidayat menjelaskan "pemberian remisi ini merupakan sebagai bentuk dari pemenuhan Hak Warga Binaan yang di berikan oleh negara.

Menurutnya, Pemberian remisi ini juga diberikan kepada mereka para warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa proses pembinaan di Lapas Muara Enim ini" papar Hidayat.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman pidana yang diberikan kepada para narapidana ini diatur dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Setelah selesai acara pemberian remisi tahun 2019, dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bihalal antara petugas dengan Warga Binaan dalam lapas kelas ll B Muara Enim.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.