Pemkab Muba Siapkan Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha


SEKAYU - lipitansumsel.com--Pemerintah menyiapkan pedoman Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Aturan tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi menjelaskan, konsep kegiatan percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha).

"Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," jelasnya pada Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Serta Pertemuan Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (31/7/2019).

Menurut Erdian dalam praktiknya, Satgas tersebut akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung, Diketuai oleh Kepala DPMPTSP dengan keanggotaan Satgas itu terdiri atas 14  Kepala PD.

Satgas akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Tugas utama Satgas Kabupaten meliputi Perizinan Berusaha merupakan kewenangan Bupati, sedangkan tugas satgas pendukung meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan diperlukan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan/atau Gubernur yang berfungsi sebagai leading sector utama untuk menerbitkan perizinan berusaha.

Sementara itu mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex  Noerdin, Asisten Bidang Administrasi Umum H Ibnu Saad SSos MSi mengatakan tujuan Satuan Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan. Peraturan Daerah yang menghambat dunia usaha dan membebani investor serta regulasi yang tumpang tindih adalah salah satu permasalahan yang menyebabkan perlunya dibentuk Satuan Tugas.

"Empat point percepatan pelaksanaan berusaha yaitu, pengawalan proses perizinan oleh Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Perizinan hanya melalui PTSP sebagai front line, adanya standar perizinan dan Pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, "ucapnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.