POLSEK SANDES BERHASIL MEMBEKUK PELAKU CURAS


MUBA,liputansumsel.com Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku Curas yang beraksi di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Sabtu, (13/7/2019).

Gerak cepat yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa, Iptu Beni Okimu SH, yang turun langsung bersama Kanit Reskrim, Ipda Lekat Hariyanto SH, membuat kedua pelaku asal Muara Lakitan, Kab Musi Rawas Utara (Muratara) tak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Sanga Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kedua Pelaku yang diamankan adalah Darmadi (22) Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Muratara dan Handoyo (24) Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Sebelumnya, kedua pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 Wib kedua pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam list kuning tanpa plat nomor.

Pelaku berhasil merampas HP milik korban yang sedang duduk didepan warung. Salah satu dari mereka berpura – pura hendak membeli rokok, sementara rekannya standby dimotor. Pelaku bernama Darmadi berhasil merampas HP korban Mardian Pratama (10) Warga Dusun 3, Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa, kab Muba.

Apes, teriakan korban mengundang perhatian warga yang serta mengepung dan menangkap pelaku Darmadi. Pelaku diserahkan warga ke Mapolsek Sanga Desa, sedangkan temannya melarikan diri ke wilayah Kab Mura.

Dipimpin langsung,Ipda Beni Okimu, Kapolsek Sanga Desa yang bergerak bersama Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH beserta sejumlah personil melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Akhirnya pelaku yang bersembunyi dalam gudang dikediamannya tak bisa mengelak saat petugas datang membekuknya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH,saat di konfirmasi, Minggu (14/7/2019) ,membenarkan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.

“untuk Kedua tersangka sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkasnya, mereka akan dikenakan Pasal 365 KHUP,”tutup Beni.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.