Rapat Paripurna Ke 6 DPRD Bahas LKPJ APBD Tahun 2019

PALI.liputan Sumsel -Pemerintah  daerah (Pemda) Kabupaten Pali Berikan laporan Kerja Rancangan pertanggung Jawaban  pelaksanaan  Anggaran   Pendapatan  dan Belanja  Daerah (LKPJ)  APBD  tahun  2019  kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bertempat  di Ruang rapat  gedung paripurna DPRD PALI,  Pada Rabu (17 /07)

Dalam Rapat sidang paripurna ke 6 tersebut di hadiri  Buapati PALI.Ir H Heri Amalindo MM  ,Wakil bupati Ferdian Adreas Lakony , Ketua DPRD H Soumarjono , wakil Ketua DPRD PALI Devi Heriyanto, Kepala Dinas,Kepala Kantor, Kepala badan, Damdim ,Polsek Pali dan Kejari Pali.

Ketua Panitia Khusus  (Pansus) ASRI Ag Juga merupakan  anggota DPRD dari Fraksi PDI P menyampaikan  paling sedikit lima peraturan daerah dalam rangka untuk menjaring beberapa sektor Pendapatan asli daerah dan antara lain Peraturan daerah tentang retribusi jasa umum Peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha Peraturan daerah tentang Pajak Daerah Peraturan daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan Peraturan daerah tentang bahan galian C maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan daerah tersebut tidak lain adalah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"namun Sangat disayangkan UPD terkait ketika pertemuan dengan Pansus belum ada eksen adalah daripada peraturan daerah tersebut mengenai bphtb atau hak atas tanah dan bangunan dimana dalam tahun 2018 dan awal tahun 2019 telah terjadi pembelian atau transaksi pelepasan hak atas tanah yang nilainya lebih dari 5 miliar rupiah di wilayah Desa Kecamatan Penukal namun setelah kami konfirmasi langsung dengan pihak terkait ternyata mereka belum menerima laporan terjadinya transaksi tersebut apalagi memuat bphtb dan pajak seterusnya disini
kami melihat tidakyang terbangun antara UUD terkait para Camat dan kepala desa dalam rangka untuk mengoptimalkan,Ujarnya.

Masih dijelaskan Asri,Belum lagi hal ini kalau kita kaitkan dengan kejadian karena akan terjadi penimbunan dan pengerukan tanah oleh pihak perusahaan dan dalam pelaksanaan pembangunan jadi juga mendirikan bangunan dan seterusnya akan menjadi sumber pendapatan daerah.

"Berharap untuk yang akan datang terkait Jangan hanya menunggu laporan Tetapi lebih kreatif dan agresif dalam menggali sumber-sumber dari peraturan daerah peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan pemerintah Kabupaten PALI supaya segera disosialisasikan sosialisasikan dan disebarluaskan kepada seluruh Camat dan perangkat desa yang ada,"jelasnya

Dirinya meminta kepada  Bupati ketika  sektor kesehatan sangat diharapkan sekali oleh masyarakat Kabupaten PALI .Salah satu   Rumah Sakit Umum Daerah kesehatan "  setelah dikoordinasi langsung dengan pihak  Dinas PU perkim dirinya belum mendapatkan informasi bahwa dalam pembangunan RSUD Talang Ubi di Kelurahan Handayani telah terjadi perubahan dari perencanaan awal oleh pihak RSUD dilakukan atau revisi perencanaan oleh pihak Dinas PU dengan alasan penyesuaian anggaran terakhir kali sesuai hasil rapat Pansus dengan RSUD dan Dinas PU perkim dari rencana semula 3 lantai dengan 326 bed  menjadi 2 lantai dengan 112bed memberikan perhatian khusus kepada Dinas PU PR ini hendaknya perubahan terhadap rencana atau Ciccio pembangunan RSUD tersebut tetap dan selalu berkoordinasi secara Intens dengan pihak RSUD Talang Ubi sehingga pembangunan tersebut betul-betul nantinya dapat difungsikan sebagaimana layaknya Rumah Sakit.

" sesuai penjelasan dari pihak dalam pembangunan yang sedang dilaksanakan saat ini ada beberapa bangunan yang sangat urgen terpotong atau dihilangkan tolong kali ini untuk dikordinasikan lagi antara pihak pu dan konsul agar pembangunan rumah sakit umum daerah tersebut tetap mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit terjadi beberapa kali bongkar pasang direksi Sesuai dengan surat pernyataan manajemen tentang tanggung jawab atas laporan keuangan untuk tahun terakhir per 31 desember 2018 ditandatangani oleh saudara dokter Agus Setiawan MSI sebagai Direktur Utama dan surat pernyataan tersebut ditandatangani di Jakarta sesuai penjelasan sekretaris direksi bahwa Direksi PT Anugerah Sejahtera saat ini telah terjadi pergantian dalam rapat koordinasi antara Pansus DPRD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan manajemen perusahaan PT Anugerah sejahtera yang diwakili oleh sekretaris direksi Pansus DPRD

merasa kecewa karena sekretaris direksi perusahaan PT PAL Anugerah Sejahtera tidak mampu untuk menjelaskan kepada Pansus DPRD mengenai pelaksanaan kegiatan dan hasil usaha perusahaan selama tahun anggaran 2018 khusus mengenai PDAM Tirta pali Anugerah mengharapkan secara baik dengan pihak Pemerintah kabupaten tersebut dapat dilaksanakan untuk kebaikan pembangunan sektor pertanian pelaksanaan pembangunan sangat pesat terutama pembangunan di bidang infrastruktur jalan jembatan sarana prasarana pendidikan kesehatan yang tersebar di samping pembangunan infrastruktur " DPRD  berharap menyikapi gempa di Purwakarta Abab Lematang Ilir tahun 2019 setelah beberapa kali melakukan gelap rapat koordinasi dengan opini terkait guna menyelaraskan pemilihan kepala desa serentak dan biaya pemilihan kepala desa serentak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan daerah Kabupaten, tidak sama rata antara desa yang satu dengan desa yang lainnya tetapi berdasarkan jumlah penduduk atau berdasarkan jumlah mata pilih setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa kiranya Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang untuk segera mengajukan perubahan nomor 4 tahun 2016

tentang pemilihan kepala desa dilakukan penyesuaian antara lain mengenai interval pemilihan dalam rangka menuju pemilihan serentak Kabupaten PALI untuk masa-masa yang akan datang dan anggota dewan yang terhormat Saudara Bupati saudara wakil bupati hadiri demikian laporan Pansus yang dapat kami sampaikan kami sadar Betul apa yang palsu sampaikan ini masih banyak kekurangan di sana-sini Pansus menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan ujarAsri Ag Ketua Pansus

Sementara   bupati pali Ir H  Heri Amalindo MM   mengatakan masih menunggu penyampaian  jawaban Gubernur sumatera Selatan untuk di evaluasi sehingga dapat dijadikan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018

Dan Alhamdulillah hari ini juga dalam rapat paripurna sangat  menyetujui Rancangan peraturan daerah  dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2018 untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan akan di sepakati  bersama bupati wakil bupati dan DPRD katanya (len)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.