Sekda OKI:Kalau Memang Benar melanggar Aturan ASN Rangakap Jabatan Ketua KONI, Lebih elegan dan Manis mengundurkan Diri



OKI.lipitansumsel.com--Menindaklanjuti Aksi unjuk rasa LSM BARAK INDONESIA beberapa hari yang lalu dimana Jabatan Camat Lempuing Jaya merangkap Ketua KONI OKI menjadi Bola panas diperbincangkan.

Usai Rapat Paripurna Bupati OKI Iskandar, SE melalui SEKDA OKI H Husin Spd, MM Ketika dikonfirmasi awak media Senin 8/07/19 mengatakan"informasi terkait ketua KONI rangkap Jabatan itu sudah sampai kekita dan saya akan panggil yang bersangkutan, namun sebelumnya akan kami pelajari dulu terkait permasalahan tersebut"Ujar Husin.

Lanjut Husin"Dan kalaupun yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan, ya yang nama ASN harus ikuti aturan yang ada dan  sebaik dan sepantasnya mundur dari ketua  KONI   karena sangat disayangkan sekali dengan jabatannya selaku ASN/camat sedangkan pak bupati tidak bisa memberhentikan ketua koni itukan jabatan Organisasi"Pungkasnya.

Ditempat yang berbeda LSM BARAK terkait keterangan SEKDA OKI, Malvin MM BRF saat dibincangi dilapangan mengatakan"keterangan Sekda terkesan masih sangat datar bahkan terlihat melindungi pihak terkait padahal sudah jelas kalau ada undang undang yang mengatur sebagaimana mestinya ASN tidak diperbolehkan Rangkap Jabatan, kalaupun ada selama ini menurut keterangan beberapa pihak tidak jadi masalah bukan berarti tindakan tersebut dibenarkan melainkan tidak yang ada mempermasalahkannya saja"Terangnya. (PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.