BPKAD Oi Bantah Tudingan Anggota DPRD

Indralaya.liputansunsel.com--
Terkait tudingan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ogan ilir, komisi IV Suharnawinata  ,Kepala (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Hj.Sofia yohanis SE.MM,membantah keras dan memilih untuk tetap mengacu kepada hasil audit BPK anggaran Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

Bantahan yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/8) hanya menjadi bahan pertimbangan saja.


Mengenai tuduhan dari pihak Legislatif kepala BPKAD mengatakan, hal tersebut tidak ada sama sekali,karena menurutnya  "Bukan wewenang dan tugas BPKAD untuk Merubah Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK,sebab LHP itu dokumen Negara mana bisa dirubah,andaipun kita ada kelebihan atau kekurangan maka kita wajib membayar atau mengembalikan kerugian negara". Ujarnya.


Sofiah mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu siapapun tidak berhak mengambil Laporan Hasil Pemeriksa dari BPK menurut beliau "Itu bukan urusan kami untuk merubah segala hasil audit BPK tersebut".

Sementara itu menurut Mantan ketua DPRD priode 2009/2014,Iklim cahya saat berkomentar melalui group whatsaap menjelaskan.

"Setahu saya Laporan Hasil Pemeriksaan LHP-BPK RI ada beberapa buku, yang diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati dalam acara resmi,dalam LHP tersebut biasanya kalau ada temuan dan perlu ditindaklanjut,maka Bupati diberi waktu selama 60 hari.DPRD juga bisa mengundang Bupati dan OPD atau TAPD, utuk membahas temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kalau ada perubahan atau pemalsuan terhadap LHP pasti ketahuan, karena buku LHP tersebut banyak yang pegang,  dan biasanya juga bis di akses di website BPK." Ujarnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.