CURI HP DI RUMAH BIDAN PRIA 20 TAHUN INI HARUS MENDEKAM DI SEL

MUBA–liputansumsel, Curi HP di Rumah Bidan, RIKI ESTRADA alias SMIDIN (20) digelandang aparat kepolisian sektor babat toman

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 diketahui sekitar pukul 04.00 Wib di rumah bidan Nurlela Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan pelaku an. RIKI ESTRADA alias SMIDIN (20) Belum Bekerja alamat LK. III Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba dengan cara pelaku masuk ke ruang bersalin bidan Nurlela lalu tersangka mengambil 1 unit Hp Samsung J2 prime warna metalik gold, 1 unit Hp Vivo Y91 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akibat kejadian tersebut korban sdr SALLI EPRIANTO (23) Swasta, Alamat LK IV RT. 04 RW.02 Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menuturkan “Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA JOHARMEN, SH.,M.Si langsung melakukan penangkapan terhadap TSK di Rumah Bidan Nurlela Kel. Babat Kec. Babat Toman.”

“Setelah diintrogasi TSK mengakui perbuatannya kemudian TSK dibawa ke Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.” Ujar Kapolsek babat toman.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.