Diduga Menyimpang & Menyalahi Aturan

Robohkan Ruangan RSUD Baturaja Gunakan Dana RS
OKU, Liputansumsel.com,- Gunakan anggaran  dana milik RSUD Baturaja untuk merobohkan sebagian ruang RSUD  dinilai kebijakan yang menyimpang dan menyalahi aturan.
          Menurut pejabat teras di Pemkab.  OKU yang mewanti wanti agar namanya tidak dituliskan sebagai nara sumber menyebutkan, merobohkan bangunan RSUD Baturaja tidak boleh pakai dana Rumah Sakit dan mesti dianggarkan dananya melalui APBD OKU.
           "Jelas melanggar dan tidak boleh menggunakan dana RSUD Baturaja dalam meroboh  bangunan
RSUD, mestinya harus dianggarkan di APBD OKU," jelasnya.
            Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Baturaja, Yuslim  tidak membantah  bahwa anggaran  yang digunakan untuk meroboh bangunan RSUD itu menggunakan dana Rumah Sakit. "Memang benar anggarannya pakai dana RSUD Baturaja antara Rp. 100 juta hingga 200 juta, dan itu atas perintah Bupati OKU," jelasnya saat diwawancara Liputan Sumsel.com, Senin (5/8).
          Sementara itu, Kepala Dinas PUPR OKU, Ir. Hilman beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Baturaja yang sudah diroboh itu akan dilanjutkan dan akan dianggarkan dari APBD OKU Tahun 2020.
          "Bahkan sebagian dananya akan mendapatkan bantuan dari APBD Sumsel 25 miliar sebagaimana dicetuskan Gubernur Sumsel,  H. Herman Deru dan sisanya 25 miliar dari APBD OKU," jelas Hilman tanpa menyinggung dana yang digunakan untuk meroboh RSUD pakai dana rumah sakit itu sendiri.
          Bupati OKU Drs H Kuryana Azis kepada awak media memastikan pembangunan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja yang sempat tertunda itu akan  dibangun pada tahun 2020 mendatang dengan menggunakan dana APBD OKU tahun 2020 sebesar Rp58,7 miliar.
          Pembangunan RSUD sempat tertunda  karena disebabkan dokumen yang digunakan mengacu pada LKPP No 1/2015 dengan aplikasi sistem pengadaan barang dan jasa versi 2.6 berakhir pada 31 Desember 2018 lalu. "Kini aplikasi itu diganti dengan aplikasi SPSE versi 4.3 per Januari 2019," jelas Kuryana
          Adanya perubahan tersebut, Pemkab. OKU  akhirnya melakukan pertemuan dengan LKPP, Kemenkeu, PT SMI dan World Bank disepakati yang tertuang dalam surat LKPP dan PT SMI bahwa tender pembangunan RSUD dapat dilanjutkan menggunakan aplikasi SPSE versi.3.6 atau versi 4.3 hingga 30 Juni 2019.
          Lelang pembangunan RSUD Baturaja  kita gelar. Hasil dari lelang yang dibuka hingga akhir Juni 2019 lalu, terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang. "Hasil evaluasi dokumen penawaran didapatkan dua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang," tutur Kuryana hingga tahun 2019 tidak jadi dibangun.
          Hal lain menurut Kuryana pembangunan RSUD Baturaja terhalang karena masa jabatan Bupati yang akan berakhir, maka diputuskan pinjaman dana ke PT SMI tidak dilanjutkan.
          Awalnya  Pemkab. OKU tertarik meminjamkan dana ke PT SMI untuk pembangunan RSUD berawal dari rapat koordinasi (rakor) di Jakarta yang dipimpin oleh presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, walikota dan bupati se Indonesia dalam percepatan pembangunan pada bidang infrastruktur.
         "Hasil rakor itu, Pemkab OKU  bisa mengajukan pinjaman ke PT SMI untuk pembangunan RSUD Baturaja atas dasar bunga pimjaman kecil. "PT SMI dan Bank Dunia sudah dua kali meninjau lokasi pembanguan RSUD," papar Kuryana.
          Pembongkaran salah satu ruangan rawat di RSUD Baturaja, karena bangunan tahun 1952 dan perlu diremajakan. "Perobohan ruang RSUD itu  tidak  menggangu pelayanan kesehatan  masyarakat karena  RSUD punya gedung lain yang bisa digunakan untuk perawatan pasien," tutup Kuryana. (Ben.tim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.