Mobil Angkutan Batubara PT GPP Tetap Dilarang Melintas


Muara Enim, Liputansumsel.com--Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim,
H. Juarsah, SH, memimpin rapat terkait keluhan masyarakat akan aktivitas PT.GPP yang mengangkut Batu Bara melewati jalan pemukiman warga Trans Sosial .

Acara bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, pada Jumat (2/8/2019) yang di hadiri oleh Kadishub Riswandar, SH dan Camat Muara Enim, Drs. Asarli Manudin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim, Andri dan Jajaran dari Pemkab Muara Enim lainnya beserta beberapa perwakilan tokoh masyarakat.

Menurut keterangan resmi Kadiskominfo Muara Enim Ardian Arifandi.Msi kepada awak media bahwasanya dari hasil rapat terkait permasalahan yang dikeluhkan warga Trans Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, terhadap PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) yang melintasi jalan pemukiman, wakil Bupati H.Juarsah SH, menjelaskan bahwa telah mengirimkan surat kepada Manajemen PT. GPP yang menegaskan bahwa perusahaan batubara PT. GPP tetap dilarang menggunakan jalan pemukiman hingga keluar keputusan dari Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.

Menurut Wabup, sama seperti rapat terdahulu bahwa Pemkab Muara Enim telah mengirimkan rekomendasi ke Gubernur Sumsel H. Herman Deru guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Namun sementara ini, belum keluar keputusan final dari Gubernur Sumsel, H. Herman Deru sebagai pemegang puncak keputusan.

Jadi, selama belum keluar keputusan dari Gubernur tersebut, untuk menghindari tindakan yang diluar keinginan, maka PT. GPP dilarang melewati jalan pemukiman. Kecuali, ada kesepakatan antara PT GPP dengan warga untuk diperbolehkan jalan warga.

" Kesimpulan nya PT.GPP di minta untuk stop dulu menggunakan jalan warga selama belum keluarnya rekomendasi dari Gubernur Sumsel, H. Herman Deru terkait kebijakan penggunaan jalan warga oleh PT.GPP," tegas Juarsah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.