Aries HB Ketua DPC PDI-P Muara Enim di Periksa Tim Penyidik KPK

Muara Enim, Liputansumsel.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Muara Enim, Aries HB dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada hari ini, Kamis (17/10/2019).

Info dari salah satu anggota DPRD Muara Enim yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan bahwa, Aries HB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Aries akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk proses penyidikan Bupati Ahmad Yani (AY).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata salah satu anggota DPRD Muara Enim saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Belum diketahui kaitan Aries dengan kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik konstruksi serta aliran suap terkait sejumlah proyek di dinas PUPR Muara Enim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani diduga menerima suap sekitar Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.