Jual Inek Diacara Orgen Tunggal Ditangkap Polisi


* 20 Butir Pil Ekstasi  Diamankan

Indralaya - liputansumsel. com - Diduga habis transaksi pil setan atau pil ekstasi atau pil enak gila diacara Orgen Tunggal, Ermawi  (56), warga Desa Sungai Rebo Banyuasin ketangkap
Kepolisian resort Ogan Ilir melalui  Sat Res Narkoba  (OI).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butir ekstasi hingga Ermawi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolres Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ermawi yang merupakan seorang pedagang pasar yang diduga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka Ermawi (58), warga Rt 28 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini  dibekuk petugas pada Minggu (21/10) dinihari pukul 00.30 ketika sedang berada di arena orgen tunggal Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Dari tangan pria paruh baya ini, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu bentuk boneka logo “PANDA” dengan berat bruto 7.57 gram senilai Rp 4.4 juta. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan pil ekstasi.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, malam itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya pelaku yang malam itu sedang bertransaksi pil ekstasi di arena orgen tunggal Desa Babatan Saudagar.

Berbekal informasi tersebut lanjut AKP Zainal, pihaknya langsung meluncur ke lokasi sembari melakukan pengintaian di lokasi selama beberapa saat.

Kemudian, petugas seketika langsung mengamankan tersangka Ermawi dan melakukan pemeriksaan pada bagian rongga badan dan didapati 20 paket narkotika jenis pil ekstasi serta uang tunai senilai Rp 1 juta. Ekstasi beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi pil ekstasi tersebut, ditemukan petugas dari balik saku jaket warna coklat yang dikenakannya.

"Tersangka tak berkutik dan mengakui bila pil ekstasi itu merupakan miliknya," ungkap AKP Zainal. Dari pengakuan tersangka, bila barang haram itu didapat dari seorang rekannya yang kini buron. Rencananya 20 butir pil ekstasi tersebut hendak diedarkan kepada pengunjung arena orgen tunggal.

Ditambahkan Kasubbag Humas Polres OI, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.