Pembentukan alat kelengkapan Dewan DPRD Muba menuai kontraversi

Sugondo : pembentukan AKD DPRD Muba Tidak Cacat Hukum

Liputansumselcom-Muba – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba), secara resmi telah terbentuk dan disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/10/2019).

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo mengatakan bahwa AKD sudah dibentuk, dan ada empat komisi yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.

“Rapat membahas pembentukan Unsur Pimpinan Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Kehormatan (Bakor).

Menurut Sugondo selaku ketua DPRD Musi Banyuasin pembentukan AKD tersebut tidak cacat hukum dikarenakan telah mempedomani undang undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah provinsi kabupaten kota dan merujuk pada kedua aturan tersebut sesuai prinsip hukum jika peraturan yang baru sudah terbit maka peraturan yang lama tidak berlaku lagi sebab UU nomor 22 tahun 2014 telah diganti dengan UU nomor 11 tahun 2018 Jadi UU yang lama tidak berlaku lagi.

Ditambahkan oleh Sugondo bahwa peraturan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib yang selanjutnya akan disebut dengan Tata Tertib ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019. Sebelum diundangkan Tata Tertib tersebut telah melalui proses klarifikasi oleh Gubernur sumsel dengan surat nomor ; 188.342/2388/II/2018 tanggal 7 November 2018 perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Daerah dan penyusunan pembahasan proses klarifikasi tata tertib juga melibatkan perancang perundang undangan dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi sumatera selatan.

Sugondo mengatakan bahwa tata tertib DPRD Muba merupakan produk hukum yang dalam proses pembentukannya secara materi telah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 186 dan PP nomor 12 tahun 2018 dan hingga kini kedua peraturan ini masih berlaku dikarenakan belum ada peraturan yang baru mengatur hal yang sama dan aturan aturan lainnya sepanjang ketentuan dalam tata tertib DPRD tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau terbit peraturan terbaru maka tata tertib DPRD tersebut tetap berlaku.

Masih menurut Sugondo, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018 tidak mewajibkan setiap pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru untuk menyusun Tatib yang DPRD yang baru atau mensyaratkan pembentukan AKD DPRD harus terlebih dahulu menetapkan TATIB yang baru.

Ditambahkan oleh Sugondo, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD kabupaten musi banyuasin telah diumumkan dalam rapat paripurna tentang pembentukan Fraksi - Fraksi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 17/KPTS.PIMP/IX/2019, "ungkapnya".

Menurut salah satu anggota DPRD Muba yang tidak mau disebutkan namanya pembentukan AKD DPRD Muba dinilai Cacat Hukum atau ilegal karena tidak sesuai dengan acuan pedoman penyusunan Pembentukan AKD berdasarkan peraturan perundangan undangan yang ada.

Ia mengatakan Pembentukan AKD itu harus melakukan pembentukan Tata Tertib (TATIB) terlebih dahulu merevisi Tatib anggota DPRD 2014 – 2019 setelah dilakukan perubahan baru melakukan pembentukan AKD sesuai acuan pedoman dlm penyusunan AKD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang pedoman pembentukan penyusunan TATIB DPRD, Undang undang nomor 27 tahun 2009, Peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, Peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2014, tentang TATIB, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten kota.

Ditambahkan oleh oknum DPRD Muba berinisi B bahwa Pembentukan AKD itu menurut saya menyalahi aturan tatib itu pedoman DPRD bekerja, Tatib lama itu priode 2014 – 2019 dan Fraksi didalamnya sudah berubah Revisi dulu di sahkan baru bentuk AKD, jika pembentukan AKD tersebut tidak sesuai acuan pedoman peraturan perundangan undangan artinya cacat hukum atau sama dengan illegal tidak sah.

Ditempat terpisah menurut anggota DPRD Provinsi Dapil Muba berinisial AN Tatip itu mengatur periode yang lalu Fraksi-fraksi sudah berubah dan mengatur seluruh kegiatan di Dewan diatur didalam tatib itu harus direvisi dulu baru disahkan, setelah direvisi di sahkan baru pembentukan AKD dan lain lain kebutuhan di dewan dan Tatib 2019 – 2024 jadi jelas payung hukumnya sesuai aturan dan juga mengacu pada UU 23 2014 dan PP 12 2018 bahwa TATIB DPRD itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Gubernur/ Bupati sebelum ditetapkan,” tinggi UU atau PP "pungkasnya"(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.