Melawan Petugas DPO Curat Di Dor

MUBA-liputansumsel.com-- Jajaran Sat Reskrim Polres Muba kembali berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang namanya sudah masuk dalam daftar pencurian orang (DPO),  Selasa (3/12) dini hari.

Dia bernama Fery Irawam (27) warga Muba terpaksa di dor alias dihadiah  timah panas petugas karena saat akan ditangkap diditempat persembunyiannya ia mencoba melakukan perlawanan.

Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun wartawan Liputan Sumsel dilapangan, Feri bersama dua  temannya yang telah lebih dahulu tertangkap, Bobi One dan Pinko yang kini sedang dalam menjalani hukuman, ketiganya melakukan aksi kejahatannya  di Perumahan Praja Permai Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab.Mub,a, Selasa (02/10/19) sekira Jam 02.00 Wib lalu.

Ketiga kawanan curat ini  merencanakan aksi mereka  dari Desa Gajah Mati Kec.Sungai Keruh Kab. Muba dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit  dengan boncengan  bertiga yang dikendarai Feri.

Sampai di lokasi  ketiga pelaku melihat  motor Honda Mega Pro BG 6015 SM,  yang terparkir dirumah korban bernama
Adi Candra (23) warga dusun II Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh Kab. Muba. Hingga pelaku Boby turun dan mencoba menggasak motor tersebut.

Naasnya aksi Boby ketahuan warga, lalu diteriaki maling. Meskipun Boby mencoba kabur, warga yang telah berhasil mengepung dan mengejar Boby hingga ia tertangkap massa. Sementara Feri dan Pinko kabur dengan motor.

Namun petualangan Pinko kabur tidak begitu lama karena ia berhasil ditangkap petugas Unit Buser Polres Muba di seberang jembatan Musi simpang dusun lama Kel. Soak baru. Sementara Feri berhasil lolos.

Setelah lebih dua bulan, Feri yang namanya masuk DPO Polres Muba berhasil ditangkap dan harus merasakan timah panas petugas.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam penyidikan.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa 1(satu) unit Sepeda Motor  No. Pol. BG 6105 SM 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra Fit Tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci leter Y warna Hitam, 1 (satu) buah obeng warna hitam, 2 ( dua) buah kunci Palsu, 1 (satu) Bilah Pisau  bergagang kayu lebih kurang 20 Cm. (Agung/ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.