Mudah Untuk Menjadi Calon Independent Cabup Dan Cawabup OKU

  Ini Kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya

BATURAJA --liputansumsel- Untuk menjadi calon kepala daerah Bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 itu syaratnya mudah  asalkan memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang dan peratutan PKPU yang telah ditetapkan.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi calon independent atau perseorangan yang tidak dicalonkan oleh partai politik. Menjawab pertanyaan ini, Ketua KPU OKU Naning Wijaya angkat bicara kepada awak media.


Terkait calon independent tersebut komisioner KPU OKU terus melakukan sosialisasi  soal seluruh tahapan pilkada mulai dari perekrutan badan adhox sampai kepada pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih pada 2020 nantinya.

" Untuk paslon dari jalur independen, KPU OKU mensosialisasikan tentang proses dan tata cara untuk mendapatkan tiket bertarung pada Pilkada 2020 nanti. Salah satunya soal syarat dukungan yang wajib dipenuhi paslon independen, " jelas Naning



KPU melakukan sosialiasi guna menjelaskan kepada paslon bupati dan wakil bupati jalur independen tentang mekanisme yang harus dilewati paslon



Paslon independen wajib  mengumpulkan dukungan KTP sesuai jumlah yang ditentukan KPU. KTP dukungan tersebut wajib menginput seluruh data pendukungnya ke dalam sistem yang telah disiapkan.

" Input KTP dukungan paslon independen sistemnya terhubung ke KPU RI dengan memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kalau KTP nya ganda maka dengan sendirinya akan tertolak oleh sistem, " jelas Naning.

Soal input data itu melalui sistem yang ada, tugas KPU secara manual juga tetap melakukan pemeriksaan dengan menugaskan PPS untuk melakukan verifikasi terhadap data KTP dukungan yang dilampirkan paslon independen.

Data yang sudah diperiksa akan diplenokan di tingkat KPPS, PPK dan selanjutnya  data manual dimasukan ke KPU OKU.

" Ada waktu sepekan bagi paslon independen untuk memperbaiki input data yang bila dalam hasil pleno input data tersebut belum memenuhi syarat, " benernya.




Setelah lolos administrasi, paslon independen akan mengikuti serangkaian tes  mulai dari tes kesehatan dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta psikotes.

" Kalau semua rangkaian syarat administrasi itu sudah dilewati dan dipenuhi maka paslon independen dapat mengikuti pilkada bupati dan wakil bupati OKU, " tegas Naning. (lim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.