Sedang Di Pondok Tengah Sawah Pengedar Sabu Ditangkap

MUBA -liputansumsel-com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil dimenangkap pengedar sabu, Bani Efendi (37) saat sedang berada di pondok tengah sawah Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten MubaMuba,  Selasa (12/9) sore hari.


Dari tangan tersangka, telah diamankan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,18 gram, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1(satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam merk JOLLBLUES, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih, uang tunai Rp. 667.000 Diduga hasil penjualan narkotika.


Informasi dilapangan,  pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat. Berbekal pengaduan tersebut,  Sat. Reserse Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan mendalam.

Usaha petugas tidak sia-sia, keberadaan Bani yang  identitas dirinya sudah dikantongi petugas, mengetahui keberadaan Bani yang sedang berada di pondok tengah sawah Jalan Sekayu-Pendopo Pendopo Kel.Soak Baru Kec. Sekayu Kab.Muba. Berkat kesigapan petugas Bani berhasil di tangkap.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDY HARYANTO, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Bani.


 " Tersangka Bano masih dalam penyidikan di Mapolres kita. Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000," jelasnya. (agung/rill)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.