Crash Program,16 Napi Di Pagaralam Bebas Bersyarat

Pagaralam,Liputansumsel.com – Over (kelebihan) kapasitas memang hal yang lumrah di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk mengatasi over kapasitas Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yaitu pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (Napi).

Program tersebut juga baru-baru ini di lakukan oleh Rutan Kelas III Pagaralam Sumsel yang memang sudah Over Kapasitas.

Kepala Rutan Kelas III Kepala Rutan Elheryanto SH MM  melalui Maryono SH selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan didampingi Syafrudin  menjelaskan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 168 yang seharusnya hanya 80.

“Rutan III Pagaralam sebenarnya hanya mempunyai kapasitas tampung sebanyak 80 orang, sementara jumlah penghuni sampai hari ini sebanyak 168 orang, artinya kelebihan kapasitas sebesar kurang lebih 100%,” kata dia, Jumat (07/01/2020).

Penghuni lapas saat ini berkurang setelah adanya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1386.PK.01.04.06 tanggal 3 Desember Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan crash program.

Program ini merupakan program pemberian cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana yang diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Rutan Kelas III

Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan penunjukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

“Untuk priode ini Crash program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 mendatang dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana serta di antaranya berkelakuan baik,” ujar dia.

Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini sebanyak 16 narapidana yang sudah di ajukan, dan saat ini baru 16 orang yang sudah mendapatkan SK, untuk sisanya masih menunggu hasil keputusan Dirjen.

Apabila semuanya di setujui, para narapidana bakal dinyatakan bebas dalam waktu dekat, yakni 18 orang diantaranya mendapatkan PB dan 9 orang mendapatkan CB.

“Kami mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas karena kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” pungkasnya.(Ric)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.