4 Bandar Narkoba Diciduk Polres PALI

PALI, liputansumsel.com-- Jajaran Polres PALI berhasil menciduk empat orang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang selama ini menjual barang haram tersebut di daerah Penukal Abab dan sekitarnya.

Hal ini diungkapkan dalam pers rilis jajaran Polres PALI, Senin (03/02) kepada insan pers di halaman Mapolres PALI.


Kapolres PALI, AKBP Yudhi S  mengungkapkan Polres PALI berhasil  mengamankan 4 orang diduga tersangka bandar narkoba dalam satu pekan.


Adapun ke empat bandar narkoba itu, berinisial E, A ,F dan I. Dan diantara keempat tersangka ini salah satunya adalah seorang wanita dengan inisial E berasal dari desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.


" Menurut pengakuannya baru per tiga bulan ini menjadi pengedar narkoba  jenis sabu-sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," jelas Kapolres Yudhi.


Tersangka A dan F juga merupakan warga kecamatan Talang Ubi sedangkan I (39) warga desa Curup kecamatan Tanah Abang.



Bersama para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 16,07 gram jenis sabu – sabu , extasi sejumlah 7 butir dan uang sebanyak Rp.3.344.000.


Barang bukti yang berhasil dihimpun tersebut masing masing dari tersangka E sebanyak 25 paket sabu (7 gram) dan uang tunai sebesar Rp.3144.000.



Dari tersangka A sebanyak 7 butir extasi,  dan tersangka F sebanyak 3, 04 gram sabu dan I sebanyak 30 paket sabu (5,67 gram sabu) dan uang sebanyak Rp.200.000.


" Saat ini  tersangka yang berhasil di amankan ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Ke empat tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kapolres Yudhi yang bertekad  untuk menciptakan “ PALI BEBAS NARKOBA”.(Ando)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.