Sekda Hadiri Rapat Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Sumsel TA 2020
Palembang -liputansumsel.com-- Gubernur Sumsel H. Herman Deru diwakili Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar menghadiri Rapat Parupurna X DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (13/2).
Rapat Paripurna X DPRD Provinsi Sumsel dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati. Dia menilai bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah mempunyai peran yang sangat penting.
Menurutnya, agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Program pembentukan Perda tidak hanya sekedar daftar keinginan tetapi terencana dengan baik, sehingga rancangan Perda yang masuk dari program pembentukan peraturan daerah merupakan rancangan peraturan daerah yang memang perlu untuk menjadi skala prioritas dalam tahun 2020,"katanya.
Sementara itu Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel Rita Suryani menyampaikan ada sebanyak 16 Raperda. Diantaranya 13 usulan Eksekutif dan 3 Insiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebanyak tiga Raperda yaitu.
1. Raperda Tentang Pesantren.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.3. Raperda Tentang Pesirah.
Kemudian Usulan Raperda Eksekutif sebanyak 13 Raperda.
1. Raperda Tentang Pembentukan BUMD Sektor Agrebisnis.
2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahan Perseroan Daerah Prodexim ( Perseroda).
3. Raperda Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.
4. Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.
6. Raperda Tentang Perubahan ke 7 atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
7. Raperda Tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
8. Raperda Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel.
9. Raperda Tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Jasa Umum
10. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat daerah provinsi Sumsel.
Rapat Paripurna X DPRD Provinsi Sumsel dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati. Dia menilai bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah mempunyai peran yang sangat penting.
Menurutnya, agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Program pembentukan Perda tidak hanya sekedar daftar keinginan tetapi terencana dengan baik, sehingga rancangan Perda yang masuk dari program pembentukan peraturan daerah merupakan rancangan peraturan daerah yang memang perlu untuk menjadi skala prioritas dalam tahun 2020,"katanya.
Sementara itu Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel Rita Suryani menyampaikan ada sebanyak 16 Raperda. Diantaranya 13 usulan Eksekutif dan 3 Insiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebanyak tiga Raperda yaitu.
1. Raperda Tentang Pesantren.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.3. Raperda Tentang Pesirah.
Kemudian Usulan Raperda Eksekutif sebanyak 13 Raperda.
1. Raperda Tentang Pembentukan BUMD Sektor Agrebisnis.
2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahan Perseroan Daerah Prodexim ( Perseroda).
3. Raperda Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.
4. Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.
6. Raperda Tentang Perubahan ke 7 atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
7. Raperda Tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
8. Raperda Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel.
9. Raperda Tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Jasa Umum
10. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat daerah provinsi Sumsel.
Tidak ada komentar
Posting Komentar