FK-PKBP Minta Harnojoyo Terapkan Pajak Berkeadilan.

PALEMBANG, liputansumsel.com – Terkait pajak hotel dan restoran, Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) Sumsel, dengan tegas meminta Walikota Palembang H. Harnojoyo untuk menerapkan pajak yang berkeadilan pada pelaku usaha kuliner di Kota Palembang, pasalnya usulan revisi yang di sampaikan Walikota Palembang ke DPRD Kota Palembang, banyak pihak menilai belum memenuhi rasa keadilan baik di sisi pelaku usaha kuliner maupun konsumen.
Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris FK-PKBP Sumsel Vebri al Lintani dalam konferensi pers (3/3/2020) di Jl.A Yani Plaju // rumah makan Bu Darmin salah satu pengusaha kuliner.

Dari pantauan tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua FK-PKBP Sumsel H Idasril SE, SH.MM, Ketua Bang Japar Iskandar Sabani SE, SH.

“Kita menginginkan pemerintah menerapkan pajak yang bermanfaat tetapi tidak menindas, jadi pajak bisa berjalan dengan baik dan manfaatnya juga baik, sehingga masyarakat tidak merasa tertindas pajak yang diterapkan, Tujuan ini untuk kebaikan bersama, bukan untuk satu pihak kuliner saja tetapi konsumen juga,” ungkap mantan Ketua Dewan Kesenian (DKP) Kota Palembang ini.

Lanjut vebri, lepas aksi unjuk rasa kemarin, beliau  ingin mempertegas tujuannya, ada tiga hal yang pihaknya usulkan kepada walikota. Pertama tentang klasifikasi restoran yang didefinisikan sebagai restoran, rumah makan dan warung makan,” jelas sekali ketiganya sangat berbeda, untuk restoran high class penetapan pajak 10 persen masih dibilang wajar,” tegas aktivis sosial dan budaya ini.

Dilihat dari fasilitas didalamnya sebagai contoh lokasi restoran, eksterior, interior, pelayanan dan sistem pembayaran serta manajemennya pun berbeda dan sangat wajar jika ditetapkan pajak 10 persen. Bahkan untuk reqruitment karyawan restoran berdasarkan skill dan Ijazah.

“Beda dengan requitmen karyawan rumah makan dan warung makan, asal mau bekerja saja cukup. Kesimpulan kita untuk kategori restoran high class silahkan tetapkan pajak 10 persen dengan omzet 25 juta rupiah setiap bulan, untuk rumah makan omzet 25 juta rupiah setiap bulan berdasarkan undang-undang UMKM, peraturan pemerintah tahun 2018 ditetapkan pajak 0,5 persen setiap bulan,” ujar Vebri.

Masih lanjut Vebri, pihaknya sudah menyampaikan draf revisi versi FK-PKBP ke DPRD Kota, tetapi sampai detik ini belum ada jawaban, padahal DPRD kota sudah berjanji akan mengajak forum dalam setiap tahapan .

“Seharusnya setiap mereka rapat akan melibatkan pihak kita, dimana kita mempunyai hak. Oleh karena itu kita menuntut kepada pansus pajak hotel dan restoran, ini untuk selalu memberikan informasi kepada forum,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua FK-PKBP Sumatera Selatan H Idasril SE, SH.MM menambahkan,
" Selama ini pihaknya selalu  mendengar pihak pemkot  sebagai pemangku mengatakan pecel lele, nasi bungkus, nasi uduk, bubur ayam dan lain lain itu tidak dikenai pajak makanan",

“Tetapi jika ditetapkan pajak tersebut berdasarkan omzet, yang hanya 300 ribu perhari dan 400 perhari tentu  secara otomatis kena semua. Maka dari itu harus ada klasifikasi dari restoran, rumah makan dan warung makan tersebut,” jelas mantan Calon Wakil Bupati Banyuasin ini.

Idasril juga menegaskan, " Dengan adanya pengklasifikasian tentu akan membantu Walikota dalam menerapkan pemerintahan yang Good Goverment. “Dengan ada pengklasifikasian restoran, rumah makan, warung makan dan warung tenda tentu akan membatasi oknum pegawai pajak yang nakal, karena masing-masing sudah jelas kewajibannya kalau seperti sekarang semuanya di samakan, tentu akan gampang di permainkan oleh oknum pajak yang nakal,” kata beliau yang berprofesi sebagai Advokat ini.

( Armin )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.