PSBB di Palembang Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Palembang, Liputan Sumsel.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (20/4/2020) kini sedang membahas rencana  Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), menyusul banyak transmisi local mengenai  penyebaran Virus Corona di kota ini.

Walikota Palembang H.Harnojoyo mengatakan, PSBB yang akan diterapkan ini telah diusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan," katanya.

Yang pastinya kata orang nomor satu di Kota Palembang ini, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu syarat yang harus dipenuhi yang diterapkan pemerintah pusat jika PSBB itu akan diberlakukan.

 “Data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan,” tegasnya.
Tingkat transmisi local yang terjadi dari masih rendahnya kesadaran warga Kota Palembang ini, akan menurun dratis jika PSBB diterapkan nantinya, guna untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini.

"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19.

 "Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," katanya.
Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.
"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur bahkan ke pemerintah pusat namun, Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah Palembang diizinkan menerapkan kebijakan tersebut.

Oleh karenanya, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19. Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.

"Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak. Sebaiknya stay dirumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19," jelasnya.

Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap Bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa.

"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," pungkasnya.(Rl/A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.