BENDERA ROBEK BERKIBAR DI KUD BERLIAN MAKMUR(C2)
MUBA-liputansumsel.com-Hampir genap 75 tahun kemerdekaan negara republik INDONESIA yang di rebut dengan susah payah oleh pejuang-pejuang nasional hanya untuk mengibarkan bendera pusaka sangsaka merah putih, yang sekarang di peringati setiap tanggal 17 agustus.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus selalu disambut dengan pengibaran dan pemasangan bendera merah putih.hal tersebut telah di atur dalam perundang undangan Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Akan tetapi beda halnya dengan pusaka merah putih yang berkibar di depan kantor koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur(C2) kecamatan sungai lilin kabupaten musi Banyuasin terlihat jelas dalam pantauan awak media,Rabu(13/05/20),bahwa pusaka merah putih tersebut robek robek dan tak terurus di duga di lakukan pembiaran/pelecehan terhadap lambang negara republik Indonesia.
Tujuan awak media mendatangi koperasi unit desa (KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur (c2) dalam kunjungan tersebut untuk mengonfirmasi terkait bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek dan tidak terawat sangat di sayangkan di duga pengurus koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL berlian makmur (c2) tersebut di duga menghindar mengelak bahkan tidak mengakui kalau diri nya adalah pengurus koperasi unit desa (KUD) berlian mukmur (c2).
Terpisah,saat awak media mintai tanggapan ketua umum koperasi unit desa(KUD) MJ yang menaungi koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur (c2) melalui ADI selaku ketua tiga (3) saat di konfirmasi dengan sangat enteng mengatakan ”oh masalah bendera hanya tinggal ganti aja itu hanya kelalaian pengurus"singat ADI.
Sementara kepala kepolisian resort musi Banyuasin Akbp,yudhi Surya Markus pinem,SiK saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(agung).
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus selalu disambut dengan pengibaran dan pemasangan bendera merah putih.hal tersebut telah di atur dalam perundang undangan Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Akan tetapi beda halnya dengan pusaka merah putih yang berkibar di depan kantor koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur(C2) kecamatan sungai lilin kabupaten musi Banyuasin terlihat jelas dalam pantauan awak media,Rabu(13/05/20),bahwa pusaka merah putih tersebut robek robek dan tak terurus di duga di lakukan pembiaran/pelecehan terhadap lambang negara republik Indonesia.
Tujuan awak media mendatangi koperasi unit desa (KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur (c2) dalam kunjungan tersebut untuk mengonfirmasi terkait bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek dan tidak terawat sangat di sayangkan di duga pengurus koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL berlian makmur (c2) tersebut di duga menghindar mengelak bahkan tidak mengakui kalau diri nya adalah pengurus koperasi unit desa (KUD) berlian mukmur (c2).
Terpisah,saat awak media mintai tanggapan ketua umum koperasi unit desa(KUD) MJ yang menaungi koperasi unit desa(KUD) TPAK MIJIL desa berlian makmur (c2) melalui ADI selaku ketua tiga (3) saat di konfirmasi dengan sangat enteng mengatakan ”oh masalah bendera hanya tinggal ganti aja itu hanya kelalaian pengurus"singat ADI.
Sementara kepala kepolisian resort musi Banyuasin Akbp,yudhi Surya Markus pinem,SiK saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar