Camat Ibir Himbau Warga Bayung Lencir Jangan Panik dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19

MUBA-liputansumsel.com-Pasca ditetapkannya tambahan 2 orang PDP berstatus positif covid 19 berdasarkan rilis resmi dari tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu(9/5/2020). Sehingga sekarang total pasien Covid 19 di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 4 orang dimana 1 diantaranya sudah sembuh dan telah diperbolehkan pulang, diketahui 1 orang diantaranya adalah karyawan dari salah satu Perusahaan di Bayung Lencir.

Menanggapi hal itu, Minggu (10/5/2020) Camat Bayung Lencir Akhmad ToyIbir, SSTP.,MM menghimbau kepada warga Bayung Lencir untuk tetap tenang dan jangan panik sambil tetap mematuhi seluruh anjuran pemerintah.

"Kepada warga kecamatan Bayunģ Lencir untuk tetap tenang menanggapi berita ini, semuanya sudah ditangani oleh yang ahli dibidangnya, ujar Ibir.

Lanjutnya, Camat Bayung Lencir ini berharap agar setiap warga tetap selalu waspada dan saling mengingatkan antar sesama untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mengurangi aktivitas diluar rumah, menerapkan social distancing dan fsykal distancing, jalani pola hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan serta disiplin menggunakan masker saat keluar rumah.

"Virus Covid 19 ini musuh kita bersama, kita hadapi dengan tenang namun tetap waspada, dan yang terpenting semuanya harus disiplin mentaati arahan dari pemerintah, kurangi aktivitas diluar rumah dan patuhi protokol kesehatan yang diberikan" beber nya.

Disamping itu Camat Bayung Lencir akan bahu membahu bersama unsur Forkopimcam Bayung Lencir untuk lebih memperketat penjagaan disepanjang jalur lintas timur dalam kecamatan Bayung Lencir serta menambah sosialisasi larangan mudik sesauai instruksi Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, MBA untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19.

Ditambahkan Ibir, terkhusus kepada pihak perusahaan agar mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan dikamp nya masing masing, untuk melakukan karantina kepada karyawan yang baru datang terlebih datang dari zona merah, sesuai surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kab Musi Banyuasin no 440/1293/kes/IV/2020 tanggal 29 April 2020, bahwa masyarakat pekerja/karyawan harus menyertakan persyaratan sebagai berikut sebelum memulai bekerja di wilayah kab Muba, diantaranya:
1) Surat pernyataan selesai isolasi mandiri selama 14 hari dari pelayanan kesehatan pemerintah wilayah asal dengan disertai hasil rafid test .
2) Jika tidak memenuhi persyaratan diatas masyarakat pekerja/karyawan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Membuat surat pernyataan bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari
b) Wajib melakukan pemeriksaan rafid test , laboratorium dan rontgent. Jika hasilnya normal tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dilokasi kerja dan jika positif tidak diperkenankan memasuki lokasi kerja.

"Kami dari Forkopimcam Kecamatan Bayung Lencir sudah tidak henti hentinya memberikan himbauan kepada pihak perusahaan yang beroprasi di Bayung Lencir, namun disinyalir masih byk perusahaan khususnya subkon - subkon yg melanggar" terang Ibir.

"Kedepan kami akan memperketat lagi kepatuhan pihak perusahaan perihal ini" sambungnya.

Sementara Direktur RSUD Bayung Lencir dr. Diyanti Novitasari, MARS membenarkan adanya pasien Covid 19 sedang dirawat di RSUD Bayung Lencir.

"Pasien sudah dirawat di RSUD Bayung Lencir sejak masih berstatus PDP tertanggal 4 Mei 2020, dan kami sudah siap untuk melakukan penanganan Covid 19 sesuai standar pelayanan minimal" tutupnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.