Cegah Penyebaran Covid, Pemprov Sumsel Utus Satgas Gugus Tugas Tertibkan Cafe dan Resto

Palembang -liputansumsel.com-- Demi memutus rantai penyebaran Covid 19, Pemprov Sumsel melalui Satgas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid 19 Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sabtu (6/6) malam misalnya, Satgas langsung meluncur kesalah satu Cafe di Jalan MP Mangku Negara. Pasalnya berdasarkan laporan warga, di Cafe tersebut sangat ramai pengunjung yang tidak mengabaikan dna tidak mentaati protokol kesehatan.

" Atas laporan itu, tim kami meluncur ke lokasi ternyata benar adanya . Petugas gabungan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pemilik agas mentaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah," jelas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra melalui pesan whatsapp nya.

Tak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihaknha untuk menertibkan cafe tersebut karena ikut menjual minuman beralkohol (Mikol) serta memiliki izin yang telah kedaluarsa.

" Sehingga kita tertibkan dan mikol nya kita amankan sebagai barang bukti," tegas Aris.

Lebih jauh kata Aris sesuai arahan Gubernur Sumsel H.Herman Deru pihaknya  menghimbau agar pengusaha khususnya tempat-tempat hiburan untuk mentaati aturan serta ikut mencegah menyebarnya virus corona covid 19 demi  kepentingan dan kesehatan bersama. Cara tak lain dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan.

Selain menyasar cafe tersebut, Tim Satgas juga menyisir sejumlah mal, rumah makan, resto cepat saji dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat tempat kerumunan masyarakat

" Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini agar mata rantai Covid dapat diputus dan mencegah penyebarannya," tutup Aris.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.