Herman Deru Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

#Diberlakukan Mulai 1 Agustus 2020
PALEMBANG - liputansumsel.com--Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru. Dimana di tengah pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika di wawancara, Kamis (23/7) petang.

Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.

Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya.

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.