Melalui Lowyer Ternama Saiful Mizan SH PPDI OKU Gugat Kades Negeri Sindang

BATURAJA - liputansumsel - Tuntuan  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang akan menuntut Kepala Desa Negeri Sindang baik melalui perdata maupun pidana terkait  dengan adanya pembukaan pendaftaran perangkat desa benar-benar bakal melalui meja hijau.

Soalnya sejak Kepala Desa di Somasi PPDI OKU melalui lowyer Saiful Mizan SH yang berkantor di Jalan A Yani depan City Mall Baturaja tidak mendapatkan tanggapan, akhirnya PPDiI  OKU menggugat ke Pengadilan Negeri Baturaja.


Tentunya gugatan tersebut dilakukan terkait diumumkan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Negeri Sindang, Nomor: 140/ / Pansel-PD/ NS/ VI/ 2020.

Kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan SH, kepada awak media, Rabu (16/6) menyatakan pihaknya sudah memasukkan gugatan dengan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang yang di SK kan kades.

Hal ini dilakukan karena tindakan yang dilakukan itu sudah mengancam pemberhentian para penggugat, dalam hal ini perangkat desa Negeri Sindang.

“ Pengumuman pihak tim seleksi perangkat desa, 4 dari 6 formasi yang dibuka itu diantaranya masih berisikan orang-orang yang gugat. Artinya bukan jabatan kosong. Masih ada orangnya dan masih sesuai dengan kriteria,” jelas pengacara ternama di Baturaja menjelaskan.

Saiful menjelaskan dalam dalam hal ini  pihaknya mempunyai dasar kuat untuk mempersoalkan itu dengan tindakan hukum.

“ Kita sudah mendaftarkan gugatan secara online. Tinggal pemberian nomor perkara di PN Baturaja,” katanya.

Ketua PPDI OKU, Benny Irawan, secara organisatoris tegas mendukung upaya hukum ini. Selain itu persoalan ini juga dilakukan PPDI OKU dengan berkonsultasi bersama pihak dinas PMD.


Senada disampaikan Eko, salah perangkat desa Negeri Sindang, mengaku tidak terima dengan adanya pembukaan pendaftaran (penjaringan) perangkat desa di desanya itu.

“ Kades mestinya tahu aturan. Apalagi Bupati OKU tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian perangkat desa sepanjang memenuhi syarat,” ungkapnya. (Bam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.