PTPN VII Sepakati Pembebasan Lahan Eksplorasi Migas di 2 Kecamatan

Muara Enim, Liputansumsel.com
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Teguh Jaya. M.M., didampingi Kadin Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ir. H. A Yani Heriyanto. M.M., Rabu (7/7/2020) mengadakan rapat webinar konsultasi publik pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) sehubungan rencana ekplorasi Migas di Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Lubai Ulu. Rapat ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Farida Soeyatno, M.T., dan Kabag Pengembangan Strategi dan Teknologi Informasi (PST) PTPN VII, Yulianto ini bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.

Melalui rapat konsultasi ini, Teguh Jaya menyampaikan, bahwa rencana pengadaan tanah untuk lokasi rencana kegiatan usaha hulu Migas oleh SKK Migas yaitu berada di Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, kemudian Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu dengan total luas lahan 56,7 hektar. Dari luas lahan tersebut selain terdapat lahan warga, sekitar 19,3 hektar merupakan lahan, bangunan dan kebun milik PTPN VII Unit Beringin dan Unit Sungai Lengi.

Kabag. PST PTPN VII menerangkan, sebagai pihak pemegang hak guna usaha mendukung sepenuhnya rencana kegiatan ekplorasi ini mengingat bagian dari proyek strategis nasional. Untuk itu pihaknya akan mendatangani kesepakatan dan menerima ganti rugi sehubungan dengan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan, sebagai ketua tim persiapan pengadaan tanah akan melakukan prosedur sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu para kades dan camat terkait, serta perwakilan dari PT. Medco Energy.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.