Wartawan Harus Ikut Organisasi Profesi

PALEMBANG - liputansumsel–  Pesatnya perkembangan media cetak terlebih lagi media online di Indonesia menuntut kerja wartawan harus terus meningkatkan kompetensinya sebagai jurnalis. Dan wartawan harus mengikuti organisasi profesi demi septi terhadap tugasnya. di lapangan.

Hal ini diungkapkan H Erwandi Bachtiar, Redaktur Peliputan Media Liputan Sumsel. com, Kamis (16/7) terkait banyaknya wartawan di Sumsel yang mengaku wartawan namun tidak ikut dalam organisasi profesi seperti PWI, IJTI, AJI, SMSI dan organisasi profesi lainnya yang diakui Dewan Pers.

Menurut Erwandi, setiap wartawan harus segera  masuk di dalam organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers.

" Karena  kegiatan jurnalistik sangat berpotensi terlibat kasus hukum. Bahkan apa yang dikerjakan seorang jurnalis terkadang rentan dengan benturan dan ancaman, " jelasnya.

Jika wartawan masuk dalam organisasi profesi, setidaknya organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang dialami wartawan.

“ Jadi jika wartawan terjerumus pada permasalahan hukum, maka wartawan akan mendapat pembelaan dari organisasi profesi,” paparnya.


Erwandi  mencontohkan bahwa telah banyak kasus hukum yang menjerat seorang wartawan.  Lantaran wartawan tersebut bukan anggota organisasi yang diakui dewan pers, akhirnya dijerat pidana umum.

“ Banyak organisasi wartawan dan kalau diri saya bergabung di organisasi PWI Sumsel. Kalau ada masalah hukum terkait jurnalistik, makan setidaknya PWI dapat memberikan bantuan advokasi. Nah kalau wartawan tidak ikut organisasi profesi maka wartawan  tidak akan mendapat bantuan hukum apalagi pembelaan dari Dewan Pers,



Selain itu Erwandi berharap wartawan dalam melakukan kegiatannya juga harus  bekerja sesuai kode etik. Dan harus dapat meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sekaligus media yang dimiliki harus terverifikasi di Dewan Pers.

Sementara Sekretaris PWI Jawa Barat, Wawan Kuswana menambahkan wartawan juga diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW) dan perusahaan persnya harus sudah terverifikasi dan bergabung di organisasi profesi yang diakui Dewan Pers.

" Apabila mediabya tidak memenuhi syarat-syarat itu, tidak, maka jika ada masalah dengan hukum itu sudah bukan urusannya lagi Dewan Pers. (bam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.