Emapat Napi Lapas Muba Mendapat Remisi

Muba--liputansumsel.com-- Dalam rangka menyambut Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus mendatang, 4 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sekayu, Musi Banyuasin bebas secara langsung setelah mendapatkan Remisi Umum II.


KepalaLapas Klas IIB Sekayu, Jhonny H Gultom mengatakan, total keseluruhan warga binaan yang ada di Lapas Sekayu ada 961 orang diantaranya 749 narapidana dan 212 merupakan tahanan.


Dalamhal ini, sebanyak 592 orang diajukan untuk mendapatkan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75.


“592 warga binaan itu ada 488 narapidana dan 104 orang tahanan. Dari 488 orang, 4 napi diantaranya akan bebas langsung, ” kata Jhonny ditemui diruang kerjanya. Sabtu (08/08/2020).


Dia mengatakan, remisi yang didapat para napi itu bervariasi mulai dari potongan masa tahanan 1 bulan hingga 5 bulan. Ada yang sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012 dan ada juga tidak sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012 tersebut.


“Remisi yang paling banyak diajukan sebagian besar narkotika lalu pembunuhan, perampokan dan pembunuhan. Sedangkan 4 napi yang bakal bebas itu kasus perjudian yang notabene tinggal 2 atau 3 bulan lagi bakal bebas, ” jelasnya.


Namun, lanjut Jhonny, tidak menutup kemungkinan pengajuan 592 orang yang mendapatkan remisi itu semuanya dapat. Sebab, bisa saja berkurang ataupun bertambah karena ada yang sudah selesai persyaratan serta sesuai dengan persetujuan dari Kemenkumham Republik Indonesia. “Yang pasti bisa berkurang atau bertambah usulan kita nanti, ” tegasnya.


Sementara Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIB Sekayu, Tri Nopa Yada menambahkan, yang diusulkan untuk mendapat remisi umum 592 orang dengan rincian remisi 1 bulan ada 207 napi, 2 bulan 151 napi, 3 bulan 142 napi, 4 bulan 58 napi dan 5 bulan 34 napi.


“Nanti juga, peringatan HUT Kemerdekaan yang biasanya akan meriah dan tidak menutup kemungkinan Bupati langsung memberikan remisi. Namun, karena pandemi Covid 19 akan lebih sederhana dan secara internal saja penyerahan pemotongan masa tahanan atau remisi bagi napi pada 17 Agustus mendatang, “cetus nova.(agung/rill Lp)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.