Ketua Dan Sekretaris Parpol Pengusung Wajib Datang

Dalam Pendaftaran Cabup dan Wabup OKU Nanti Ke KPU

Baturaja - liputansumsel.com--Ketua dan Sekretaris DPD atau DPC Parpol di tingkat Kabupaten yang menjadi pengusung para paslon kepala daerah dalam Pilkada 2020 wajib hadir dalam pendaftaran paslon tersebut ke KPU Kabupaten OKU pada awal bulan September nanti. Apabila mereka tidak hadir wajib disertai surat keterangan dengan alasan yang jelas ; seperti surat keterangan dokter atau rumah sakit. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya, ST dalam Rapat Koordinasi KPU Kabupaten OKU dengan Ketua atau Perwakilan Parpol di OKU dalam rangka "Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020" bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten OKU Kemelak Selasa sore (18/8).

Lebih lanjut Naning mengatakan parpol pendukung bisa dilampirkan dalam berkas pendaftaran para calon Bupati dan Wabup OKU nanti. "Pendaftaran para paslon kepala daerah OKU dibuka dari tanggal 4 hingga 6 September dimana pada hari terakhir, penerimaan hingga pukul 24.00 WIB. Adapun syarat utama pencalonan harus mendapatkan dukungan parpol yang memiliki 20% dari jumlah kursi yang ada di DPRD OKU atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh parpol dalam pileg tahun 2019 kemarin. Semuanya berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Adapun untuk jadwal tahapan pendaftaran berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2020, " terang pria ramah senyum ini.

Ditemui usai rapat koordinasi itu, Naning mengatakan rapat koordinasi dengan parpol itu terkait tentang tata kelola pencalonan Bupati dan Wabup OKU Tahun 2020, dalam hal ini parpol yang ada di Kabupaten OKU.  "Kami juga mengundang mereka untuk memastikan apakah SK tentang partainya yang terdaftar di SILON sama dengan hard copynya yang dibawa hari ini," ujarnya santai. (Dn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.