Peduli Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pemkab OKI melalui Dinas Pertanahan Adakan Penelitian


OKI, Liputan Sumsel.Com - Dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak terhadap tanah ulayat, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pertanahan menyelenggarakan kegiatan penelitian identifikasi tanah hak ulayat di wilayahnya. 


Penelitian diawali dengan kegiatan FGD yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020. Dari hasil FGD, teridentifikasi beberapa lokasi yang berpotensi terdapat tanah hak ulayat. Dari beberapa lokasi yang diduga terindiksi tanah hak ulayat  pada tahun ini dilakukan penelitian terhadap salah satu diantaranya, yaitu di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam.


Dalam kegiatan penelitian ini pemkab OKI menggandeng konsultan peneliti dari CV Lenea yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut. 


Penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa hal terkait kriteria keberadaan tanah hak ulayat yang mengacu pada beberapa peraturan tentang tanah hak ulayat yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


Kegiatan pengumpulan data dilakukan oleh team peneliti dari CV Lenea pada tanggal 6-8 Agustus 2020 di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Kesimpulan penelitian mengungkap bahwa di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam tidak terdapat tanah hak ulayat. 


Kesimpulan ini didapat dari analisis data penelitian bahwa masyarakat Desa Bukit Batu bukan merupakan masyarkat hukum adat dan tidak memiliki tanah yang diklaim sebagai tanah milik bersama oleh masyarakat.


Menurut Fajar Setya Hadi,M.Si sebagai ketua Tim peneliti CV Lenea, memgungkapkan bahwa "masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam memiliki kecenderungan sebagai masyarakat biasa yang telah tunduk pada hukum-hukum negara pada umumnya.


Fajar menambahkan Secara kepemilikan lahan, masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam juga memiliki sistematika kepemilikan pribadi."


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Tim Peneliti CV. Lenea,  merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir agar diharapkan dapat membantu mengupayakan pemberian kepastian secara hukum atas status tanah milik pribadi masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam. 


“Dengan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, misalnya, maka hak masyarakat atas tanah pribadinya dapat terlindungi dan terjamin secara hukum. Hal ini dapat meminimalisir potensi konflik tanah antar sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan pihak-pihak lainnya,” tegasnya.(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.