Wawako Palembang Lakukan Sidak ke Toko Obat


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Masih ada apotik maupun toko obat yang menjual produk kedaluwarsa di Palembang. 


Ini hasil temuan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama BBPOM Palembang, dan instansi terkait lainnya, saat inspeksi mendadak pada Senin (31/8/2020). 


“Kami sangat menyayangkan padahal kita sudah ada kesepakatan dua tahun lalu," ujar Fitrianti. 


Dalam perjanjian yang diteken pada 2018 itu, pemilik apotik maupun toko obat sepakat tidak menjual obat habis masa edar atau kedaluwarsa. Jika melanggar, ada sanksinya. 


"Denda  Rp1,5 m dan kurungan 15 tahun,” ujarnya. 


Ia mewanti-wanti agar apotik maupun toko obat menaati prosedur BBPOM terkait penjualan obat. Dan jangan semata mencari untung. 


"Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat. Apa jadinya kalau obat kedaluwarsa itu dikonsumsi masyarakat," kata Fitrianti. 


Sementara itu, Arofa, dari BPPOM Palembang, membenarkan ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar. 


"Jika obat tersebut tidak ada izin edarnya maka ada denda Rp1,5 m atau kurungan 15 tahun. Namun, jika toko mereka mengantongi izin namun obat tersebut kedaluwarsa, denda Rp1 m atau kurungan 10 tahun," ujar Arofa.


Ia menambahkan, pihaknya setiap bulan melakukan pengawasan apotek dan toko obat. 


Masih ada toko obat atau oknum yang melanggar. Tapi, untuk apotek sudah menaati aturan. 


"Jika masih ditemukan pelanggaran, tempat usahanya bisa kita tutup," kata Arofa. (Rl/A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.