Bambang,Spesialis Pembobol Rumah Kosong Di amankan Polisi


Muba -Liputansumsel.com-- Team Buser Serigala Polres Muba mengungkap Kasus pencurian Spesialis rumah kosong yang terjadi Rabu, (15/07/2020) Siang. 


Tersangka ini di tangkap di Jalan Sekayu - Bandar Jaya kec. Sekayu, Jumat (11/09/2020) bersama barang bukti 1 (satu) Unit Televisi merk Toshiba.


Dari pengakuannya, tersangka ini sehari - hari bekerja sebagai Wiraswasta. 


"Cukup Lama kita pantau keberadaan nya, Pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. untuk total kerugian korban sebesar Rp.123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)" Kata DELI HARIS, SH, MH, Kasat reskrim yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik, minggu (13/09). 


Dalam aksinya, tersangka hanya sendirian dan sudah memantau rumah korban terlebih dahulu, sehingga pada waktu rumah kosong ia leluasa menggondol isi rumah. 


"1(satu) unit TV LCD 21 inc merk TOSHIBA, 7 (tujuh) suku emas kuning gelang rantai dan cincin, 30 (tiga puluh) gram emas putih gelang kerongcong, 70 (tujuh puluh) gram logam mulia berbentuk kepingan sebanyak lima keping, 1 (satu) unit HP . Android merk Xiaomi type Mi 5 warna rose gold, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit lap top 14 inch merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit modem warna hitam, 4 (empat) pasang sepatu cat. Ini semua barang yang dicuri oleh tersangka" Bebernya lagi. 


Dari keterangan tersangka, dengan cara mencongkel terali pintu belakang ia bisa masuk kedalam rumah dan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban ISNAYENI (54), warga griya Randi kel.kayuara kec.sekayu kab. Muba. 


Atas perbuatannya, BABANG HERIANTO (33) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Sementara itu, dua tersangka 365 yakni Angga LatuLuhu dan Irwan telah melakukan Jambret di Jalan Simp perum GMP Kel. Balai Agung yang terjadi pada tanggal (06/06/2020) . Handphone merek Vivo Milik Korban FEBRIANI. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (18/08/2020) kedua tersangka di tangkap namun saat akan dilakukan Penangkapan kedua nya melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Aparat team serigala harus memberikan Tindakan tegas terukur pada kedua tersangka.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.