PENGEDAR NARKOBA DI MUBA KEOK OLEH SAT RES NARKOBA


Muba-liputansumsel.com-Seorang Pengedar dan Bandar Narkoba di wilayah teluk kijing 1 serta Lumpatan II, akhirnya di bekuk Aparat Kepolisian Sat reserse narkoba Polres Muba Polda Sumsel.Senin, (21/09/2020). 


Para pelaku diketahui menyimpan Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu yang siap di Pasarkan. 



CANDRI (30), Pengedar asal Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais  Kab. Musi Banyuasin ini ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 Wib dengan barang bukti 18 (Delapan Belas) Paket  yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,62 (Enam Koma Enam Puluh Dua) gram, 1 ½  (Satu Setengah) Butir Yang Diduga Narkotika Jenis Extasy warna Biru logo MARVEL dengan Berat Bruto 1, 03 (satu Koma Nol Tiga), 4 (Empat) Buah Plastik Klip Bening, 1 (satu ) Buah Wadah kaleng merk VYCARIS.


"Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan, siang nya langsung kita grebek kerumahnya pengedar" Kata Kasat narkoba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik, Rabu, (23/09/2020). 


Sementara itu ditambahkan Kasat, saat dalam pemeriksaan terhadap candri, Aparat polisi sat narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO sat narkoba bernama M. DENCIK Als SAMDEN (65) yang terkenal licin sedang berada dirumah. Sehingga senin pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan dirumah Bandar narkoba di Jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kec. Sekayu. 


Sebanyak 117 ( Seratus tujuh belas ) Paket  yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 ( Dua puluh delapan koma Sembilan puluh ) gram, 13 (  Tiga belas ) Buah plastik klip bening, 1 ( Satu ) Buah Dompet motif Love dominan warna unggu, 2 (Dua) Buah Pirek kaca, 2 (Dua) Buah Jarum sumbuh, 2 (Dua) Buah Sekop plastik, 1 (Satu) Buah Silet merek Tiger, 1 (Satu) Buah Kertas Kopelan catatan paketan shabu di dapat dari Bandar narkoba ini. 


"DENCIK ini Bandar narkoba lama, dikenal licin. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan" Ujar nya lagi. 


Akibat perbuatan yang di lakukan pengedar dan Bandar, kedua nya akan dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara. (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.