Pjs Bupati Oi Dianggap Bikin Gaduh, DPRD Akan Surati Mendagri
Indralaya.liputansumsel.com--Pjs bupati kabupaten ogan ilir Aufa Syahrizal SP, MSc ditengarai menabrak aturan, berkaitan dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.
Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Ogan ilir Wahyudi dari fraksi PDI perjuangan, "Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, karena menurut Wahyudi, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif "Cuti" selama 2 bulan masa kampanye dan belum berakhir masa jabatan nya," ujar Wahyudi.
Masih menurut Wahyudi, surat yang dikeluarkan Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Mentri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah.
"Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri No : 13 tahun 2006 dengan Mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No :13 tahun 2006, lagian seorang Pjs Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra pemerintahan daerah, ini kan Aneeh, Ada apa ?," katanya.
Dikatakan Wahyudi, Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pelngolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan nya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc menunjukan ketidak pahaman seorang Birokrasi dlm tata kelola pemerintahan daerah, sebaik nya seorang Pjs Bupati melakukan kerjaan yang sdh dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan "Surat Sakti" oleh karena itu kita akan memanggil sdr Pjs Bupati terkait surat yang telah dikeluarkan tersebut, apa maksud dan motif dari surat tersebut.
Wahyudi juga menegaskan, bahwa surat Pjs Bupati Aufa Syahrizal itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 seperti yang saya uarikan diatas, juga membuat kegaduhan dikabupaten Oi ini.
"DPRD kabupaten Oi akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri sampai kepada Presiden RI terkait dikeluarkannya surat tersebut," pungkas Wakil Ketua I DPRD Oi ini.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar