Romi dan Ali akan gugat PT. Dirgaputra Ekapratama Palembang ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).


Palembang,Liputansumsel.com,-Dua orang karyawan Pt.Dirgaputra Ekapratama Palembang, Romi Eko Saputra  dan Ali Imron, tidak berdiam diri terkait Pemutusan Hubuhan Kerja ( PHK ) yang menimpa dirinya.


"Hal ini telah kami laporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan (DISNAKER) Kota palembang beberapa waktu yang lalu" Ungkap Romi saat dibincangi di kediaman nya, Kamis, 10 September 2020.


Romi menuturkan, " Dengan adanya laporan kami  ke DISNAKER Kota Palembang, kami berharap agar permasalahan Pemutusan Hubungan kerja ( PHK ) yang menimpa saya dan Ali imron dapat diselesaikan menurut Prosedur dan Hukum yang berlaku". 


Masih menurut Romi, "Pada saat kami akan melamar kerja  di PT. Dirgaputra Ekapratama Palembang, Sesuai Dengan Administrasi, dan patuh terhadap perundang undangan yang berlaku".


"Sebalik nya,  jika kami di PHK, kami berharap Pihak Perusahaan mengikuti prosedur hukum yang ada di Negara ini".



Ali Imron menambahkan, " Jika PHK ini saya anggap  sesuai dengan perundang undangan dan prosedur, sudah tentu saya telah tandatangani surat PHK dan telah saya terima uang pesangon yang telah ditawarkan kepada saya".


"Yang jelas saya ( Ali ) dan Romi akan memperjuangkan yang mana Hak kami, dan kami telah limpahkan perkara ini kepada kuasa Hukum Rudi Effransyah, SH.


 " Besok, Jum'at, 11 september 2020, Saya selaku kuasa hukum akan mendaftarkan Perihal ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), inshaallah saya sangat yakin akan memenangkan dalam perkara ini", Singkat Rudi Effransyah, SH.


Ditempat yang berbeda, Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan ( DISNAKER ) Kota Palembang, M.Yanurpan Yanny, melalui Kasi Syarat Kerja Afick Afrizal, dalam perkara ini juga sebagai mediator mengatakan, " memang benar beberapa waktu yang lalu telah ada laporan dari pihak pekerja, dan kita telah melayangkan surat undangan secara resmi sebanyak tiga kali terhadap pihak PT. Dirgaputra Ekapratama Palembang, namun mediasi tidak pernah di hadiri oleh pihak Perusahaan ", Ujar Afik Afrizal.


Afik membeberkan, "Mediasi dihadiri oleh Romi dan Ali sebagai pekerja, dengan hasil keputusan dari kami selaku DISNAKER mengeluarkan surat anjuran agar mempekerjakan mereka "Romi Eko Saputra dan Ali Imron " kembali".


" Itukan  hanya anjuran, mau diterima atau tidak oleh Pihak perusahaan itu Hak mereka, "Perusahaan " Pungkas Mediator Afick Afrizal.


Saat akan dikonfirmasi melalui pesan Singkat Watsapp 0821 7886XXXX  Pihak PT.Dirgaputra Ekapratama Palembang mengatakan, " Saya masih diluar pak. Minta waktunya ya pak.. Thanksss ".

Dan ditanya kapan ada waktu tidak ada respon.


Hingga berita ini ditayangkan Pihak PT.Dirgaputra Ekapratama Palembang belum ada komentar.

(Armin).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.