APRIANSYAH Setubuhi Anak Di Bawah Umur


Muba -liputansumsel.com-Unit PPA Sat reskrim Polres Muba menangkap Pria beristri anak satu bernama APRIANSYAH Alias BUJUT (34). Pria dewasa itu menyetubuhi anak dibawah umur. 


Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, S. H, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan satu orang anak menjadi korban pria beristri tersebut. Minggu (04/10/2020) siang Korban tersebut menyetubuhi di rumah kosong Perumahan PT. GPI IV Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.


Menurut DELI, pelaku merayu korbannya dengan iming - iming akan dibelikan HP dan Pulsa Nya untuk memenuhi keinginannya. 

 

"Korbannya satu. Dia dibujuk rayuan manis pelaku. Dengan Janji akan dibelikan HP dan Pulsa nya. Sampai dirumah kosong milik PT. GPI korban langsung menyetubuhi layaknya seperti suami istri" Katanya, Kamis (08/01/2020). 


Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Ini yang kedua kali nya, sebelumnya korban Mawar (10)  bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku" Ujarnya lagi. 


Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (06/10/2020) siang, pelaku ditangkap di perumahan PT. GPI. 


Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


"Iya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" Tutup nya. (Agung/ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.