Deklarasi KAMI Sumsel Dilindungi Konstitusi Hak Berkumpul


Palembang -liputansumsel.com-- Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumsel merupakan hak kebebasan setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam mengungkapkan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara atau UU kita.

Demikianlah salah satu penyataan yang disampaikan  Deklarator Utama sekaligus Ketua Presedium KAMI Sumsel, Tareck Rasyid. 

Melalui pantauan media ini di lapangan, deklarasi yang dihadiri puluhan massa ini berlangsung singkat di pinggiran trotoar depan Monpera Jum'at siang (23/10). 

Sempat terjadi negosiasi antara pihak deklarasi KAMI dengan aparat kepolisian dari bagian intel. 

Lebih lanjut dalam deklarasi itu, Tareck Rasyid

mengatakan KAMI bertumpu pada konstitusi Republik Indonesia.  

"karena itu deklarasi ini pada dasarnya adalah menunaikan hak konstitusi rakyat Indonesia. KAMI merupakan bagian dari rakyat Indonesia," tegasnya 

Tareck Rasyid juga mengatakan KAMI Sumsel menilai kondisi hari terakhir ini dimana situasi demokrasi kita mengalami defisit.

"Tanda-tanda defisit itu, tidak berjalannya lembaga,-lembaga demokrasi. Di lain sisi, kita juga menilai ada persoalan lingkungan dan sebagainya, dalam hal ini Omnibus Law.

Tanggal 23 ini, kami deklarasi KAMI Sumsel di depan Monpera atau Monumen Perjuangan Rakyat Indonesia. Kami menangkap ruh monumen ini, bagian dari jiwa KAMI," ujarnya.

(Dn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.