DUA PENGEDAR SABU SABU DI LUMPATAN DI RINGKUS SATRES NARKOBA


Muba - liputansumsel.com,--Peredaran Narkoba di wilayah Kab.musi Banyuasin masih terus beredar. Kali ini dua Pengedar Sabu Asal Dusun III Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kab. Muba ditangkap Sat reserse narkoba Polres muba di rumah salah satu pelaku. Jumat, (02/10/2020) Siang. 


Selain menangkap dua pemuda tanggung yakni INDO NOFRIANSYAH (21) dan HENDRI SAPUTRA (20), Polisi juga menyita barang bukti 25 (Dua puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh )gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) Buah pipet sekop dan 7 (tujuh) Buah plastik klip bening.


"Dua orang yang diduga pengedar yang berhasil ditangkap anggota kita" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH, Rabu (07/10/2020). 


JONRONI mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke sat narkoba, sehingga penyelidikan langsung dilakukan dan kedua nya berhasil ditangkap di rumah pelaku Hendri. 


"Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya. Untuk hukuman minimal 5 tahun"kata dia. (agung/ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.