Seolah Olah Tidak Menghormati Kedudukan Hukum, Pihak Pt.Dirgaputra Ekapratama Palembang Tidak Pernah Hadiri Panggilan


Palembang, Liputansumsel.com,-Sidang Perdana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT.Dirgaputra Eka Pratama Palembang terhadap Romi dan Ali di Gelar di Pengadilan Hubungan Industrial( PHI ) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.


Melalui Kuasa Hukum nya Romi dan Ali telah melaporkan Pihak Pt. Dirgaputra Ekapratama Palembang ke Disnaker Kota Palembang dan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI). 


Aprisal Nesidatu, SH & Rekan rekan sangat menyayangkan atas tindakan pihak Pt. Dirgaputra Ekapratama Palembang.


" Sejak dilaporkan ke Disnaker Kota Palembang hingga Sidang Perdana di Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI) Pihak Pt. Dirgaputra Ekapratama Palembang mangkir dari panggilan, Ungkap Aprisal Nesidatu, SH mewakili Rekan rekan.


Masih menurut Aprisal Nesidatu, SH, " Kami menyayangkan dan kecewa terhadap tergugat, dengan tidak pernah hadir nya tergugat seolah olah tidak menghormati kedudukan hukum untuk proses ini, disinikan mengenai hak pekerja sampai kapan pun hak pekerja akan dibayarkan oleh pengusaha".


Untuk selanjutnya Pihak tergugat akan dipangil lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) dan sidang ditunda dua minggu kedepan, Pungkas Aprisal Nesidatu, SH & Rekan rekan. 


Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Pihak Pt. Dirgaputra Ekapratama Palembang.

(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.