Tak Kembalikan Kendaraan Dinas PNS Yang Tak Berhak dan Pensiunan, Siap-siap Berhadapan Dengan Kejaksaan OKI.


OKI LiputanSumSel.Com-Kejari OKI mengundang tiga kepala Dinas di Kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung, ketiga Kepala Dinas tersebut yaitu Kepala BPKAD, Kepala Insfektorat OKI dan Kepala BPPD OKI guna membahas persetujuan yang disepakati Bupati terkait aset daerah yang sudah tidak bisa digunakan karena masa jabatan sudah habis ataupun sudah Pensiun. 


Menurut keterangan dari Kejari OKI melalui Kasi Perdata dan Tata usaha Negara(Kasi Datun)  M.Fadli,SH saat dibincangi dikantornya  mengatakan" Adapun maksud atas undangan tersebut yakni untuk berkoordinasi supaya aset Daerah yang tidak berhak menggunakannya atau tetap ingin menguasai aset tersebut agar segera mengembalikannya ke Pemerintah Daerah OKI sebagai bukti bahwasannya inventaris negara masih ada"Terangnya.


Kepala BPKKD Ir Mun'im yang dibincangi Kemarin juga mengatakan" Bupati OKI dan kejaksaan Negeri OKI akan segera menjalin Kerjasama (Mou) Untuk menghimbau bagi PNS yang Sudah pensiun maupun pegawai yang tidak berhak Dalam memiliki kendaraan Dinas  untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut ke PemDa OKi, serta diharapkan jangan sampai berhadapan dengan proses hukum bila tetap tidak mau mengembalikan kendaraan Dinas tersebut"Ujarnya.


Lanjut Mun'im"Perintah penarikan aset Daerah ini merupakan perintah langsung dari KPK, proses penarikan aset daerah ini tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap yaitu himbauan pengembalian kendaraan roda dua dulu yang akan kita selesaikan Kemudian roda empat, Tanah, Rumah Dinas, Tanah. , dan lainya apapun jenisnya yang merupakan aset daerah harus segera dikembalikan apabila sudah bukan hak mereka lagi Targetnya mudah mudahan tahun 2020 Selesai"Terangnya.


Masih kata mun'im" dengan adanya pemberitaan tentang pengembalian aset daerah ini diharapkan kesadarannya kepada ASN yang tidak lagi berhak menggunakan aset daerah tersebut harus segera mengembalikannya kepada pemerintah daerah OKI, termasuk juga kendaraan Dinas yang dimiliki oleh ASN yang sudah Pensiun.


Karena apabila tidak dikembalikan berdasarkan kesadaran diri masing masing individu maka kita akan turun langsung dengan menggandeng Aparat penegak hukum guna menghindari adanya perlawanan terkait kendaraan dinas yang di sita atau dikembalikan ke daerah sebagai bukti Aset daerah tersebut masih ada"terangnya. (Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.