Tim Hukum Ilyas - Endang Tantang KPU Mengeluarkan Surat Larangan Kampanye


Indralaya.liputansumsel.com--Rekomendasi bawaslu ogan ilir tentang pembatalan pasangan calon ilyas - endang pada pilkada ogan ilir 2020 di tanggapi santai oleh ketua tim hukum pasangan ilyas - endang Prahara Andrie Kusuma SH, apa yang dilakukan oleh Bawaslu OI adalah salah satu bentuk "pelacuran profesionalitas".


"Penyelenggara pilkada, kalau kita lihat siapa yang  melapor dan siapa ahli yang dimintai keterangan oleh bawaslu ogan ilir dalam mengkaji laporan tersebut, serta siapa yang diuntungkan atas rekomendasi tersebut,  kita sudah dapat menyimpulkan, apa yang sebenarnya terjadi, dan yang pasti tidak ada makan siang yang gratis", ujar Andre.


Keputusan KPU tersebut belum lah final, artinya keputusan itu masih bisa di batalkan, undang - undang memberikan ruang kepada kita untuk menguji keputusan KPU tersebut, saat ini tim advokasi sedang bekerja, dan saya yakin keputusan KPU akan dibatalkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama tambahnya


Dan ketika ditanyai tanggapan tentang peryataan KPU ogan ilr bahwa pasangan Ilyas - Endang tidak bisa mengikuti tahapan kampanye, andrie mengatakan bahwa peryataan tersebut tidak mempunyai dasar hukum. 


"Saya tantang KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat resmi untuk melarang pasangan Ilyas - Endang melakukan kampanye", tegas Andre.(darul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.